KPK Ubah Aturan Soal Gratifikasi, Lima Poin Yang Diubah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengatur aturan terkait gratifikasi. Dalam peraturan yang baru, ada lima poin yang diperbarui. Apa saja? Mari kita simak beberapa hal yang diubah.
Pertama, nilai batas wajar untuk hadiah pernikahan dan upacara adat-agama telah ditambah menjadi Rp 1,5 juta/pemberi. Sebelumnya, hanya Rp 1 juta.
Kedua, laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja dapat dijadikan milik negara. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
Ketiga, penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi tidak lagi disesuaikan dengan besaran nilai gratifikasi, melainkan didasarkan pada level jabatan pelapor.
Keempat, tindak lanjut kelengkapan laporan gratifikasi telah diubah. Sekarang, laporan tidak akan ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.
Kelima, ada perubahan dalam tugas unit pengendalian gratifikasi. Unit ini harus menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi; memelihara barang titipan; menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi; melakukan pengendalian gratifikasi; mendorong penyusunan ketentuan internal instansi; memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi; dan menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengatur aturan terkait gratifikasi. Dalam peraturan yang baru, ada lima poin yang diperbarui. Apa saja? Mari kita simak beberapa hal yang diubah.
Pertama, nilai batas wajar untuk hadiah pernikahan dan upacara adat-agama telah ditambah menjadi Rp 1,5 juta/pemberi. Sebelumnya, hanya Rp 1 juta.
Kedua, laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja dapat dijadikan milik negara. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
Ketiga, penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi tidak lagi disesuaikan dengan besaran nilai gratifikasi, melainkan didasarkan pada level jabatan pelapor.
Keempat, tindak lanjut kelengkapan laporan gratifikasi telah diubah. Sekarang, laporan tidak akan ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.
Kelima, ada perubahan dalam tugas unit pengendalian gratifikasi. Unit ini harus menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi; memelihara barang titipan; menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi; melakukan pengendalian gratifikasi; mendorong penyusunan ketentuan internal instansi; memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi; dan menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.