KPK menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di Medan. Pelaku utama adalah Muhlis Hanggani ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan, yang disebut memberikan arahan kepada Ketua Pokja untuk menentukan penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang.
Dalam konferensi pers, Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan dua orang tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai 20 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Asep menjelaskan bahwa Muhlis bersama stafnya melakukan pengondisian terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB), baik dengan berkoordinasi bersama Pokja paket pekerjaan JLKAMB maupun melalui modus kegiatan "asistensi" di beberapa lokasi sebelum atau saat proses lelang.
Di antara pengeluaran yang dilakukan oleh Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya adalah Rp1,1 miliar diberikan kepada Muhlis secara transfer maupun tunai. Sementara itu, Rp11,23 miliar diberikan kepada Eddy Kurniawan secara transfer ke rekening yang telah ditentukan.
KPK menyatakan bahwa Muhlis dan Eddy Kurniawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konferensi pers, Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan dua orang tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai 20 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Asep menjelaskan bahwa Muhlis bersama stafnya melakukan pengondisian terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB), baik dengan berkoordinasi bersama Pokja paket pekerjaan JLKAMB maupun melalui modus kegiatan "asistensi" di beberapa lokasi sebelum atau saat proses lelang.
Di antara pengeluaran yang dilakukan oleh Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya adalah Rp1,1 miliar diberikan kepada Muhlis secara transfer maupun tunai. Sementara itu, Rp11,23 miliar diberikan kepada Eddy Kurniawan secara transfer ke rekening yang telah ditentukan.
KPK menyatakan bahwa Muhlis dan Eddy Kurniawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).