Stafsus Menteri Wajib Lapor LHKPN pada 2026
KPK mengumumkan bahwa staf khusus (stafsus) Menteri diwajibkan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun 2026 untuk periode kepemilikan harta 2025. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa kebijakan ini memperluas cakupan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara.
"Staf khusus juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN karena memang posisi jabatan itu strategis," ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (3/2/202). Ia menekankan bahwa stafsus tahun ini sudah wajib melaporkan LHKP-nya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Imbauan juga disampaikan kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan dan mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap sebelum batas akhir 31 Maret. KPK menggunakan pendekatan reward and punishment untuk menegakkan aturan, dengan fokus pada sanksi administratif bagi para wajib lapor yang tidak memenuhi laporan LHKPN secara lengkap.
"Kami mendorong satuan pengawas internal memanfaatkan LHKPN ini untuk instrumen memberikan sanksi," jelasnya. "Dalam hal ini adalah sanksi-sanksi administratif kepada para wajib lapor yang tidak memenuhi laporan LHKPN secara lengkap, benar, dan tepat waktu."
Peraturan yang mewajibkan stafsus melaporkan LHKPN sudah diakomodasi dalam Perkom Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KPK mengumumkan bahwa staf khusus (stafsus) Menteri diwajibkan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun 2026 untuk periode kepemilikan harta 2025. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa kebijakan ini memperluas cakupan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara.
"Staf khusus juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN karena memang posisi jabatan itu strategis," ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (3/2/202). Ia menekankan bahwa stafsus tahun ini sudah wajib melaporkan LHKP-nya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Imbauan juga disampaikan kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan dan mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap sebelum batas akhir 31 Maret. KPK menggunakan pendekatan reward and punishment untuk menegakkan aturan, dengan fokus pada sanksi administratif bagi para wajib lapor yang tidak memenuhi laporan LHKPN secara lengkap.
"Kami mendorong satuan pengawas internal memanfaatkan LHKPN ini untuk instrumen memberikan sanksi," jelasnya. "Dalam hal ini adalah sanksi-sanksi administratif kepada para wajib lapor yang tidak memenuhi laporan LHKPN secara lengkap, benar, dan tepat waktu."
Peraturan yang mewajibkan stafsus melaporkan LHKPN sudah diakomodasi dalam Perkom Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.