KPK Jaga Transparansi, Kapan Wajibnya Stafsus Menteri Melaporkan LHKPN?
Kemudian, berdasarkan kebijakan baru yang diterbitkan, staf khusus (stafsus) Menteri diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2026. Ini untuk memperluas cakupan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara.
Kepemilikan harta tersebut berlaku pada periode tahun ini, sehingga stafsus harus melaporkan LHKPN-nya segera. Budi Prasetyo, Jubir KPK, mengatakan kebijakan ini telah berlaku. Menurut dia, posisi jabatan itu strategis dan memerlukan transparansi.
"Banyak yang berpikir bahwa stafsus bukan subjek LHKPN, tapi sebenarnya tidak demikian," ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (3/2/202). "Stafsus tahun ini sudah wajib melaporkan LHKP-nya sesuai dengan aturan yang berlaku."
Imbauan juga disampaikan kepada semua penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap sebelum batas akhir 31 Maret. Menurut Budi, masih ada waktu sampai 31 Maret untuk melengkapi dan men- submit LHKPN.
Untuk memastikan aturan ini dijalankan, KPK menerapkan pendekatan reward and punishment. Aspek reward terkait pemanfaatan LHKPN sebagai alat manajemen sumber daya manusia. Sementara itu, aspek punishment difokuskan pada sanksi administratif.
"Dalam hal ini adalah sanksi-sanksi administratif kepada para wajib lapor yang tidak memenuhi laporan LHKPN secara lengkap, benar, dan tepat waktu," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan kebijakan baru yang diterbitkan, staf khusus (stafsus) Menteri diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2026. Ini untuk memperluas cakupan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara.
Kepemilikan harta tersebut berlaku pada periode tahun ini, sehingga stafsus harus melaporkan LHKPN-nya segera. Budi Prasetyo, Jubir KPK, mengatakan kebijakan ini telah berlaku. Menurut dia, posisi jabatan itu strategis dan memerlukan transparansi.
"Banyak yang berpikir bahwa stafsus bukan subjek LHKPN, tapi sebenarnya tidak demikian," ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (3/2/202). "Stafsus tahun ini sudah wajib melaporkan LHKP-nya sesuai dengan aturan yang berlaku."
Imbauan juga disampaikan kepada semua penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap sebelum batas akhir 31 Maret. Menurut Budi, masih ada waktu sampai 31 Maret untuk melengkapi dan men- submit LHKPN.
Untuk memastikan aturan ini dijalankan, KPK menerapkan pendekatan reward and punishment. Aspek reward terkait pemanfaatan LHKPN sebagai alat manajemen sumber daya manusia. Sementara itu, aspek punishment difokuskan pada sanksi administratif.
"Dalam hal ini adalah sanksi-sanksi administratif kepada para wajib lapor yang tidak memenuhi laporan LHKPN secara lengkap, benar, dan tepat waktu," ujarnya.