KPK Tergelellah Kasus Korupsi di Disdik Kota Madiun, Penyidik Menyita Uang Puluhan Juta Rupiah
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK tergelellah kasus dugaan korupsi di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun. Penyidik menemukan bahwa Wali Kota Madiun, Maidi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Disdik Kota Madiun dan menyita sejumlah surat, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Walikota Madiun dan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan TPK di wilayah Kota Madiun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus ini dimulai dari Maidi yang memberi arahan pengumpulan uang kepada Sumarno, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.
Dalam operasi OTT Senin (19/1/2026) terhadap sembilan orang di Madiun, termasuk para tersangka, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp550 juta. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developer yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Lebih lanjut, Maidi juga diduga melakukan penerimaan gratifikasi. Maidi diduga menerima gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK tergelellah kasus dugaan korupsi di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun. Penyidik menemukan bahwa Wali Kota Madiun, Maidi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Disdik Kota Madiun dan menyita sejumlah surat, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Walikota Madiun dan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan TPK di wilayah Kota Madiun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus ini dimulai dari Maidi yang memberi arahan pengumpulan uang kepada Sumarno, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.
Dalam operasi OTT Senin (19/1/2026) terhadap sembilan orang di Madiun, termasuk para tersangka, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp550 juta. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developer yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Lebih lanjut, Maidi juga diduga melakukan penerimaan gratifikasi. Maidi diduga menerima gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.