KPK Sita Tanah dan Kursi Roda dari Mantan Anggota DPR, Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
Pemakaman tanah, mobil, kursi roda menjadi bagian dari penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan ini dilakukan terhadap mantan Anggota DPR dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.
Penyidik melakukan penyitaan di Cirebon yang mencakup bidang tanah, mobil, serta kursi roda. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, total nilai aset-aset yang disita sekitar Rp10 miliar.
Penyitaan ini dijalankan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana kasus ini. Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif Penyidik untuk mendukung pembuktian perkara dan langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum.
Tersangka ini diduga memperoleh pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar dalam tiga tahap. Rinciannya adalah Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dengan penyitaan ini, KPK berupaya memperbaiki kasus-kasus yang ada dan menghentikan praktek korupsi.
Pemakaman tanah, mobil, kursi roda menjadi bagian dari penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan ini dilakukan terhadap mantan Anggota DPR dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.
Penyidik melakukan penyitaan di Cirebon yang mencakup bidang tanah, mobil, serta kursi roda. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, total nilai aset-aset yang disita sekitar Rp10 miliar.
Penyitaan ini dijalankan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana kasus ini. Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif Penyidik untuk mendukung pembuktian perkara dan langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum.
Tersangka ini diduga memperoleh pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar dalam tiga tahap. Rinciannya adalah Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dengan penyitaan ini, KPK berupaya memperbaiki kasus-kasus yang ada dan menghentikan praktek korupsi.