Bulan ini, Paulus Tannos meluncurkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Pihaknya mengajukan permohonan praperdilan dengan tujuan untuk mempertanyakan penangkapan terhadap dirinya.
Kemudian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyiapkan jawaban atas permohonan tersebut. "KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Budi dalam keterangannya.
Budi juga mengatakan bahwa KPK meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan, serta komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. "Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," ucap Budi.
Korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, tetapi berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan. KPK memastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan tersebut dengan nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Ia mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025 dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025.
Kemudian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyiapkan jawaban atas permohonan tersebut. "KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Budi dalam keterangannya.
Budi juga mengatakan bahwa KPK meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan, serta komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. "Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," ucap Budi.
Korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, tetapi berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan. KPK memastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan tersebut dengan nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Ia mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025 dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025.