Presiden Prabowo Subianto memperpanjang penahanan mantan Ketua Dewan Susunan Hukum Nasional (Eks Wamenaker) Noel Sartika, yang sedang menjalani tuntutan kasus dugaan terlibat dalam skandal korupsi.
Menurut sumber di Kementerian Hukum dan HAM, penahanan Eks Wamenaker Noel Sartika telah diperpanjang hingga 18 November. Hal ini dilakukan berdasarkan keputusan Presiden yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menurut informasi yang didapatkan, keperpanjangan penahanan Eks Wamenaker Noel Sartika diterapkan dalam rangka penyelesaian tuntutan kasus yang melibatkan dugaan terlibatnya dalam skandal korupsi. Namun, tidak ada detail yang diketahui tentang alasan khusus mengapa presiden memutuskan untuk memperpanjang penahanan tersebut.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia belum memberikan komentar resmi terkait dengan hal ini.
Menurut sumber di Kementerian Hukum dan HAM, penahanan Eks Wamenaker Noel Sartika telah diperpanjang hingga 18 November. Hal ini dilakukan berdasarkan keputusan Presiden yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menurut informasi yang didapatkan, keperpanjangan penahanan Eks Wamenaker Noel Sartika diterapkan dalam rangka penyelesaian tuntutan kasus yang melibatkan dugaan terlibatnya dalam skandal korupsi. Namun, tidak ada detail yang diketahui tentang alasan khusus mengapa presiden memutuskan untuk memperpanjang penahanan tersebut.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia belum memberikan komentar resmi terkait dengan hal ini.