KPK Tertangkap Kasus Korupsi di Proyek RSUD Koltim
Dalam operasi yang kembali membuat Indonesia bangga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar pemeriksaan terhadap beberapa tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Penyidik KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mereka telah memeriksa tiga saksi penting dalam kasus ini.
Dalam kesaksian yang diadakan di Gedung KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Andi Saguni, Sekretaris Ditjen Penanggulangan Penyakit (P2) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Budi Prasetyo belum memberikan informasi mengenai materi yang digali oleh penyidik selama pemeriksaan ini.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA, Thian Anggy Soepaat. Dalam kesaksian yang sama, Budi Prasetyo menyatakan bahwa Thian telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini terkait dengan program Quick Wins Presiden yang diluncurkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Salah satu proyek yang dipilih adalah RSUD Koltim dengan nilai Rp 126,3 miliar yang berasal dari Dana Anggaran Kementerian (DAK). Namun, dalam proses pembangunan malah terjadi rekayasa lelang proyek dan beberapa tersangka telah ditemukan memiliki aliran uang.
Tersangka di antaranya adalah Bupati Kolaka Timur 2024-2029, Abdul Azis; Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Belum lama ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru yaitu Staf di Kemenkes berinisial HP, orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis berinisial YS, dan konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.
Dalam operasi yang kembali membuat Indonesia bangga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar pemeriksaan terhadap beberapa tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Penyidik KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mereka telah memeriksa tiga saksi penting dalam kasus ini.
Dalam kesaksian yang diadakan di Gedung KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Andi Saguni, Sekretaris Ditjen Penanggulangan Penyakit (P2) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Budi Prasetyo belum memberikan informasi mengenai materi yang digali oleh penyidik selama pemeriksaan ini.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA, Thian Anggy Soepaat. Dalam kesaksian yang sama, Budi Prasetyo menyatakan bahwa Thian telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini terkait dengan program Quick Wins Presiden yang diluncurkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Salah satu proyek yang dipilih adalah RSUD Koltim dengan nilai Rp 126,3 miliar yang berasal dari Dana Anggaran Kementerian (DAK). Namun, dalam proses pembangunan malah terjadi rekayasa lelang proyek dan beberapa tersangka telah ditemukan memiliki aliran uang.
Tersangka di antaranya adalah Bupati Kolaka Timur 2024-2029, Abdul Azis; Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Belum lama ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru yaitu Staf di Kemenkes berinisial HP, orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis berinisial YS, dan konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.