Juri KPK: Pemanggilan Jokowi ke Arab Saudi Tergantung Penyidik, Budi Prasetyo: Asal Usul Kuota Haji 2024 Dijelaskan.
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun ini, dan asal usul pemberiannya telah dijelaskan oleh mantan menteri pemuda dan olahraga Dito Ariotedjo. Kuota haji tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai 30-40 tahun.
Ternyata, asal usul kuota haji tambahan tersebut dipertanyakan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Namun, setelah diperiksa mantan menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus tersebut, terungkap bahwa pemberian kuota ini sebenarnya dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Kuota tambahan itu dibagi dalam dua bagian: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk masing-masing.
Juri KPK, Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa penyidik akan fokus mendalami soal pembagian kuota haji tambahan tersebut. Dia menegaskan bahwa motif dari diskresi itu apa? Itu yang kemudian didalami oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai kunjungan ke Arab Saudi pada 2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Kemungkinan pemanggilan presiden Jokowi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024 akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik, kata Budi Prasetyo.
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun ini, dan asal usul pemberiannya telah dijelaskan oleh mantan menteri pemuda dan olahraga Dito Ariotedjo. Kuota haji tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai 30-40 tahun.
Ternyata, asal usul kuota haji tambahan tersebut dipertanyakan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Namun, setelah diperiksa mantan menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus tersebut, terungkap bahwa pemberian kuota ini sebenarnya dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Kuota tambahan itu dibagi dalam dua bagian: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk masing-masing.
Juri KPK, Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa penyidik akan fokus mendalami soal pembagian kuota haji tambahan tersebut. Dia menegaskan bahwa motif dari diskresi itu apa? Itu yang kemudian didalami oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai kunjungan ke Arab Saudi pada 2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Kemungkinan pemanggilan presiden Jokowi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024 akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik, kata Budi Prasetyo.