KPK percaya diri menghadapi gugatan praperadilan dari Paulus Tannos, mantan Bupati Tanah Bumbu yang dianggap tersangka kasus korupsi e-KTP. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung status praperadilan Paulus Tannos, yang sebelumnya ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Apa salahnya jika di tahun 2018, gugatan praperadilan mantan Bupati Mardani Maming (MM) itu ditolak karena DPO kan," kata Asep. "Artinya sidang praperadilan dilaksanakan nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO."
KPK menunjukkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 terkait larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri dalam status daftar pencarian orang (DPO). Surat itu membuktikan bahwa Paulus Tannos masih berstatus DPO dan juga pernah diidentifikasi sebagai sasaran red notice oleh Interpol.
"Gugatan praperadilan Paulus Tannos hari ini, KPK memaparkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Surat itu terkait Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata tim biro hukum KPK.
Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Dia kemudian menjadi buron sejak 19 Oktober 2021 dan di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Sekarang, dia masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Gugatan praperadilan Paulus Tannos dilayangkan Jumat (31/10) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Namun, KPK percaya diri menghadapi gugatan itu dan akan menunjukkan bukti DPO Paulus Tannos yang diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.
"Apa salahnya jika di tahun 2018, gugatan praperadilan mantan Bupati Mardani Maming (MM) itu ditolak karena DPO kan," kata Asep. "Artinya sidang praperadilan dilaksanakan nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO."
KPK menunjukkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 terkait larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri dalam status daftar pencarian orang (DPO). Surat itu membuktikan bahwa Paulus Tannos masih berstatus DPO dan juga pernah diidentifikasi sebagai sasaran red notice oleh Interpol.
"Gugatan praperadilan Paulus Tannos hari ini, KPK memaparkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Surat itu terkait Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata tim biro hukum KPK.
Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Dia kemudian menjadi buron sejak 19 Oktober 2021 dan di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Sekarang, dia masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Gugatan praperadilan Paulus Tannos dilayangkan Jumat (31/10) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Namun, KPK percaya diri menghadapi gugatan itu dan akan menunjukkan bukti DPO Paulus Tannos yang diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.