KPK Harapkan Kebakaran RSUD Ponorogo Jangan Mengganggu Penyidikan Sugiri Sancoko
Kejadian kebakaran yang terjadi di Rumah Sakit Umum Dr. Harjono Ponorogo (RSUD) pada akhir pekan ini, memang menimbulkan rasa sedih dan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Namun, bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebakaran tersebut justru memberikan kesempatan untuk tidak mengganggu proses penyidikan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, diharapkan kebakaran RSUD Ponorogo tidak menghambat proses penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap Sugiri. "Nah terkait dengan peristiwa itu, tentu KPK berharap ini [kebakaran RSUD Ponorogo] tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi dalam keterangannya.
Budi juga berharap bahwa semua bukti-bukti terkait dengan dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo telah didapatkan oleh penyidik sebelum terjadi kebakaran tersebut. "Harapnya semua bukti-bukti dan keterangan dalam proses penyidikan perkara ini khusus terkait dengan suap proyek di RSUD Ponorogo ini sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Budi.
Selain itu, Budi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian kebakaran yang melanda RSUD Ponorogo. "Terkait dengan peristiwa kebakaran itu, tentu KPK menyampaikan keprihatinannya," ucap Budi.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sugiri Sancoko, yaitu Sugiri, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto, telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir November lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK Jumat (7/11/2025) lalu.
Dalam kasus ini, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Kejadian kebakaran yang terjadi di Rumah Sakit Umum Dr. Harjono Ponorogo (RSUD) pada akhir pekan ini, memang menimbulkan rasa sedih dan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Namun, bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebakaran tersebut justru memberikan kesempatan untuk tidak mengganggu proses penyidikan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, diharapkan kebakaran RSUD Ponorogo tidak menghambat proses penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap Sugiri. "Nah terkait dengan peristiwa itu, tentu KPK berharap ini [kebakaran RSUD Ponorogo] tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi dalam keterangannya.
Budi juga berharap bahwa semua bukti-bukti terkait dengan dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo telah didapatkan oleh penyidik sebelum terjadi kebakaran tersebut. "Harapnya semua bukti-bukti dan keterangan dalam proses penyidikan perkara ini khusus terkait dengan suap proyek di RSUD Ponorogo ini sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Budi.
Selain itu, Budi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian kebakaran yang melanda RSUD Ponorogo. "Terkait dengan peristiwa kebakaran itu, tentu KPK menyampaikan keprihatinannya," ucap Budi.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sugiri Sancoko, yaitu Sugiri, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto, telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir November lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK Jumat (7/11/2025) lalu.
Dalam kasus ini, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.