KPK: Kebakaran RSUD Ponorogo Jangan Hambat Kasus Sugiri Sancoko

KPK Harapkan Kebakaran RSUD Ponorogo Jangan Mengganggu Penyidikan Sugiri Sancoko

Kejadian kebakaran yang terjadi di Rumah Sakit Umum Dr. Harjono Ponorogo (RSUD) pada akhir pekan ini, memang menimbulkan rasa sedih dan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Namun, bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebakaran tersebut justru memberikan kesempatan untuk tidak mengganggu proses penyidikan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, diharapkan kebakaran RSUD Ponorogo tidak menghambat proses penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap Sugiri. "Nah terkait dengan peristiwa itu, tentu KPK berharap ini [kebakaran RSUD Ponorogo] tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi dalam keterangannya.

Budi juga berharap bahwa semua bukti-bukti terkait dengan dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo telah didapatkan oleh penyidik sebelum terjadi kebakaran tersebut. "Harapnya semua bukti-bukti dan keterangan dalam proses penyidikan perkara ini khusus terkait dengan suap proyek di RSUD Ponorogo ini sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Budi.

Selain itu, Budi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian kebakaran yang melanda RSUD Ponorogo. "Terkait dengan peristiwa kebakaran itu, tentu KPK menyampaikan keprihatinannya," ucap Budi.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sugiri Sancoko, yaitu Sugiri, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto, telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir November lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK Jumat (7/11/2025) lalu.

Dalam kasus ini, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
 
hebatnya ya kalau KPK bisa melibatkan kebakaran RSUD Ponorogo untuk tidak mengganggu penyidikan Sugiri Sancoko... tapi nggak berarti itu cuma sekedar alibi aja, mungkin ada bukti-bukti yang tidak terungkapin sih? dan apa dengan kebakaran itu sendiri, apakah sudah dipadamkan ya? seharusnya kPK fokus pada penyelidikan, gak usah memikirkan cara-cara untuk menghindari gangguan aja...
 
Saya tidak biasa memperkirakan tentang kasus-kasus korupsi, tapi kalau aku pikirkan, ada yang salah dengan cara kerja KPK ini 🤔. Aku rasa mereka harus lebih berhati-hati dalam menginvestigasi agar tidak menimbulkan masalah bagi orang-orang yang sedang dijadikan tersangka. Seperti yang terjadi pada kasus Sugiri Sancoko, aku rasa proses penyidikannya sangat cepat dan tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk menghubungkannya dengan kejahatan tersebut. Aku harap KPK bisa lebih teliti dalam penyelidikan mereka, agar tidak seperti kebakaran RSUD Ponorogo yang bikin banyak korban 😞.
 
🤔 Kebakaran RSUD Ponorogo memang membuat kita sedih, tapi apakah itu bisa digunakan sebagai alibi buat penenanganan proses penyidikan terhadap Sugiri Sancoko? 😒 Rasanya ini semua ada hubungan satu sama lain, nih. Jika penyelidik sudah siap dengan bukti-bukti yang cukup, kenapa gini harus menunggu kebakaran? 🤷‍♂️ Mungkin yang penting adalah agar tidak ada yang mengganggu proses penyelidikan, tapi apakah itu masalah kita? 😊
 
Hmph, siapa yang bilang kebakaran RSUD Ponorogo itu tidak berdampak pad proses penyidikan Sugiri Sancoko? Nah ternyata, KPK juga khawatir soal ini. Saya pikir sih kebakaran itu kagetin banget, tapi kalau nggak ada, mungkin penyelidika KPK udah lupa bukti-bukti apa aja.
 
Kebakaran RSUD Ponorogo deh... memang jadi kesempatan buat KPK tidak ngerusahin kasus Sugiri Sancoko lagi 🤔. Mau tahu apa yang membuatku khawatir? Jika kebakaran itu memang tidak mengganggu proses penyelidikan, maka itu berarti ada yang already mengetahui bukti-bukti korupsi di RSUD Ponorogo sebelum kebakaran terjadi 🤯. Itu yang membuatku khawatir, karena berarti ada orang yang sudah mulai menyembunyikan bukti-bukti tersebut. KPK harus jujur, apa yang mereka cari sebenarnya? 🙏
 
Aku seneng banget kisahnya kalau kebakaran itu tidak mengganggu penyidikan Sugiri Sancoko... tapi siapa tahu kalau kejadian itu sengaja buatan untuk meloloskan dia... aku masih penasaran, di mana semua bukti-bukti dan keterangan dalam proses penyidikan perkara ini sudah didapatkan oleh penyidik? kayaknya ada sesuatu yang tidak terbuka...
 
heya bro 😊, aku rasa kebakaran RSUD Ponorogo gampangnya tidak mengganggu proses penyidikan Sugiri Sancoko, karena itu jadi kesempatan buat KPK siapkan bukti-bukti yang bikin mereka jadi tersangka. tapi sepertinya Budi Prasetyo dari KPK malah nyesel banget tentang kebakaran itu 🤕, aku rasa kalau itu gampangnya tidak mengganggu penyidikan, tapi malah membuatnya semakin kuat sih 😂. apalagi karena ada yang bikin kesempatan bukti-bukti baru, dan itu bikin kasus Sugiri Sancoko semakin kuat sih 💪 #KPK #SugiriSancoko #BukanMengganggu
 
ini kebakaran itu, gampang banget bikin panas gitu 💡. tapi kpk tidak sabar-sabaran aja menebak korupsi di rsud ponorogo. apa yang penting, gak ada bukti yang jelas kalau ada korupsi di sana 🤔. dan kebakaran itu malah bikin mereka bisa fokus pada penyelidikan 🕒️.
 
ini benar2 serius banget ya! kebakaran itu jangan bilangin sedih aja, harusnya ada yang tahu apa punya maksudnya sih... apakah itu untuk membuang jari-jari korupsi Sugiri? kalau begitu, lebih baik kebakaran itu terjadi sekarang juga daripada kemarin, jadi penyidikan tidak terganggu. tapi, harus ada penjelasan lebih lanjut dari KPK tentang apa yang terjadi di RSUD Ponorogo dan siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran itu...
 
Maaf kalau ini terkesan gusar, tapi siapa tau aja bisa jadi konsekuensi kebakaran itu punya kesempatan buat KPK nggak bikin proses penyidikan Sugiri Sancoko jadi lebih cepat. Tapi aku rasa kini kalau diindonesia kita harus makin hati-hati lagi dalam hal ini, karena kebakaran itu bisa jadi bisa jalan ke arah yang salah, ya?
 
Maksudnya kebakaran yang terjadi di RSUD Ponorogo memang bikin sedih banget, tapi kayak gini sih. KPK kayaknya sengaja ingin menggunakan kebakaran itu sebagai alasan bukan untuk mengganggu penyidikan terhadap Sugiri Sancoko. Kalau benar-benar tidak bisa mengganggu, berarti ada bukti yang cukup dan semua yang dilakukan oleh Sugiri tidak bisa dianggap sebagai korupsi aja. Tapi, kalau benar-benar masih bisa mengganggu, itu artinya ada kesempatan lagi untuk menghilangkan Sugiri dari masalah ini. KPK jadi kaku lemak, kayaknya harus lebih transparan dan jujur dalam penyidikannya 😐
 
Maksudnya kalau kebakaran RSUD Ponorogo itu memang bisa membuat proses penyidikan Sugiri Sancoko tidak terganggu, tapi siapa tahu apakah kebakaran ini bukan tujuan dari KPK ya? Mereka mau fokus di sini tapi kalau bukti sudah ada sebelumnya, mengapa harus menunggu sampai kebakaran itu terjadi?
 
Kebakaran RSUD Ponorogo memang bikin kekhawatiran, tapi aku pikir ini justru memberi kesempatan bagi KPK untuk tidak terganggu dalam penyidikan Sugiri Sancoko, waduh! 🤦‍♂️ Apa yang penting adalah kasusnya tidak terganggu, bukan bakaran rumah sakit. Semoga semua bukti sudah ada sebelum kebakaran terjadi, jadi bisa langsung ditangkap nanti 😒.
 
Aku pikir suap di RSUD Ponorogo itu deh yang bikin kebakaran itu happen, tapi kini malah nggak mengganggu penyidikan Sugiri Sancoko, ini udah gak masuk akal ya 😒. KPK harus fokus nyari bukti-bukti yang benar, nggak boleh dipaksa oleh situasi seperti ini 🙄. Aku harap semua bukti yang ada di kasus ini sudah jelas dan tidak ada kecurangan lagi 💯.
 
kembali
Top