Pengawasan KPK Terus Mengintai Ridwan Kamil di Kasus BJB
Kemarin, pengawas KPK terus mengintai aktivitas Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Menurut sumber di dalam pihak KPK, pengawasan ini terutama fokus pada hubungan Ridwan Kamil dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pengawasan ini juga meliputi aktivitas perjalanan ke luar negeri yang sering dilakukan oleh Gubernur tersebut.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pengawasan ini terutama menyasar dua klaster dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Klaster pertama berkaitan dengan pengondisian pengadaan iklan yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sementara itu, klaster kedua menyoroti komunikasi antara Ridwan Kamil dan pihak Bank BJB.
"Kami juga mendalami bagaimana komunikasi yang dilakukan oleh Pak RK saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak BJB," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam pengawasan ini, Ridwan Kamil diperkirakan melakukan perjalanan ke luar negeri yang cukup sering. Temuan ini kemudian membuat penyidik untuk menelusuri tujuan perjalanan, pihak yang menemani, serta sumber pembiayaan perjalanan tersebut.
Kami juga mendalami penukaran-penukaran uang yang dilakukan dalam pengawasan ini. Dalam periode 2021 sampai 2024, kami menangkap adanya dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski belum ditahan, KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan perkara ini masih berfokus pada dugaan aliran dana nonbujeter dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. KPK menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran iklan dengan total nilai Rp 409 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan selisih hingga Rp 222 miliar.
Selisih tersebut muncul karena dana yang dikeluarkan bank lebih besar dibandingkan dana yang diterima oleh agensi iklan. Selisih itulah yang kemudian menjadi dana nonbujeter. "Lebih dari 50 persen anggaran belanja iklan ini masuk ke dana nonbujeter," kata Budi pada 27 Desember 2025.
Sementara itu, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 2 Desember 2025. Ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci pengadaan iklan di Bank BJB karena hal tersebut merupakan aksi korporasi di tingkat badan usaha milik daerah. "Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan," ujar Ridwan. "Jadi saya tidak tahu, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya."
Kemarin, pengawas KPK terus mengintai aktivitas Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Menurut sumber di dalam pihak KPK, pengawasan ini terutama fokus pada hubungan Ridwan Kamil dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pengawasan ini juga meliputi aktivitas perjalanan ke luar negeri yang sering dilakukan oleh Gubernur tersebut.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pengawasan ini terutama menyasar dua klaster dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Klaster pertama berkaitan dengan pengondisian pengadaan iklan yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sementara itu, klaster kedua menyoroti komunikasi antara Ridwan Kamil dan pihak Bank BJB.
"Kami juga mendalami bagaimana komunikasi yang dilakukan oleh Pak RK saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak BJB," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam pengawasan ini, Ridwan Kamil diperkirakan melakukan perjalanan ke luar negeri yang cukup sering. Temuan ini kemudian membuat penyidik untuk menelusuri tujuan perjalanan, pihak yang menemani, serta sumber pembiayaan perjalanan tersebut.
Kami juga mendalami penukaran-penukaran uang yang dilakukan dalam pengawasan ini. Dalam periode 2021 sampai 2024, kami menangkap adanya dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski belum ditahan, KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan perkara ini masih berfokus pada dugaan aliran dana nonbujeter dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. KPK menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran iklan dengan total nilai Rp 409 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan selisih hingga Rp 222 miliar.
Selisih tersebut muncul karena dana yang dikeluarkan bank lebih besar dibandingkan dana yang diterima oleh agensi iklan. Selisih itulah yang kemudian menjadi dana nonbujeter. "Lebih dari 50 persen anggaran belanja iklan ini masuk ke dana nonbujeter," kata Budi pada 27 Desember 2025.
Sementara itu, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 2 Desember 2025. Ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci pengadaan iklan di Bank BJB karena hal tersebut merupakan aksi korporasi di tingkat badan usaha milik daerah. "Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan," ujar Ridwan. "Jadi saya tidak tahu, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya."