Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset hasil rampasan negara yang dugaannya terkait dengan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp10,8 miliar berlokasi di Sumedang, Jawa Barat.
Menurut Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, aset ini akan digunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai tempat pusat pengembangan dan pendidikan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa nilai aset tersebut mencapai Rp10.868.627.000 yang akan dipergunakan untuk membangun pusat pengembangan hak asasi manusia.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan bahwa aset tersebut telah disita sejak 2020 silam dan dirasa lebih penting untuk dibutuhkan oleh Kementerian HAM. Ia menjelaskan bahwa KPK memerlukan gedung tersebut untuk membuat Asosiasi Komisi Anti Korupsi Lokal (ACLLC), namun ia prioritasikan kebutuhan Kementerian HAM.
Dengan demikian, aset yang diserahkan ini diharapkan dapat mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan membantu menghilangkan diskriminasi. Namun, Setyo juga menekankan bahwa zona integritas bukan hanya tentang lokasi, melainkan pemahaman dan tindakan yang diambil oleh masyarakat.
Menteri HAM, Natalius Pigai, telah menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa aset tersebut akan digunakan sebagai pusat pendidikan hak asasi manusia dan memperkuat peradaban hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, aset ini akan digunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai tempat pusat pengembangan dan pendidikan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa nilai aset tersebut mencapai Rp10.868.627.000 yang akan dipergunakan untuk membangun pusat pengembangan hak asasi manusia.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan bahwa aset tersebut telah disita sejak 2020 silam dan dirasa lebih penting untuk dibutuhkan oleh Kementerian HAM. Ia menjelaskan bahwa KPK memerlukan gedung tersebut untuk membuat Asosiasi Komisi Anti Korupsi Lokal (ACLLC), namun ia prioritasikan kebutuhan Kementerian HAM.
Dengan demikian, aset yang diserahkan ini diharapkan dapat mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan membantu menghilangkan diskriminasi. Namun, Setyo juga menekankan bahwa zona integritas bukan hanya tentang lokasi, melainkan pemahaman dan tindakan yang diambil oleh masyarakat.
Menteri HAM, Natalius Pigai, telah menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa aset tersebut akan digunakan sebagai pusat pendidikan hak asasi manusia dan memperkuat peradaban hak asasi manusia di Indonesia.