KPK Tidak Menerima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspa Dewi, Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Kemarin kali ada kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan tinta untuk mengeluarkan putusan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspa Dewi dan dua orang lainnya. Namun, malah kabar yang datang hari ini adalah bahwa KPK belum menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut.
Keputusan tersebut harus diserahkan oleh pihak Kementerian Hukum kepada KPK sebagai aparat penegak hukum, tetapi hingga saat ini KPK belum berhasil mendapatkannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK tidak menerima salinan Keppres tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran salinan tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap Ira dan dua orang lainnya yang masih ditahan di rutan KPK.
Ira Puspa Dewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Siapa yang bertanggung jawab atas kebuntuan ini? Aku masih belum menemukan jawaban.
Kemarin kali ada kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan tinta untuk mengeluarkan putusan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspa Dewi dan dua orang lainnya. Namun, malah kabar yang datang hari ini adalah bahwa KPK belum menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut.
Keputusan tersebut harus diserahkan oleh pihak Kementerian Hukum kepada KPK sebagai aparat penegak hukum, tetapi hingga saat ini KPK belum berhasil mendapatkannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK tidak menerima salinan Keppres tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran salinan tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap Ira dan dua orang lainnya yang masih ditahan di rutan KPK.
Ira Puspa Dewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Siapa yang bertanggung jawab atas kebuntuan ini? Aku masih belum menemukan jawaban.