KPK Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk

KPK Tidak Menerima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspa Dewi, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Kemarin kali ada kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan tinta untuk mengeluarkan putusan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspa Dewi dan dua orang lainnya. Namun, malah kabar yang datang hari ini adalah bahwa KPK belum menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut.

Keputusan tersebut harus diserahkan oleh pihak Kementerian Hukum kepada KPK sebagai aparat penegak hukum, tetapi hingga saat ini KPK belum berhasil mendapatkannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK tidak menerima salinan Keppres tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran salinan tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap Ira dan dua orang lainnya yang masih ditahan di rutan KPK.

Ira Puspa Dewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Siapa yang bertanggung jawab atas kebuntuan ini? Aku masih belum menemukan jawaban.
 
Mengenai kebuntuan ini, aku pikir ini adalah contoh bagaimana sistem hukum kita seringkali gagal dalam melaksanakan keadilan. KPK sebagai aparat penegak hukum harus dapat menerima salinan Keppres rehabilitasi itu dengan segera, tapi malah jadi seperti ada rintangan di tengah jalannya hukuman. Aku pikir ini menunjukkan bahwa masih banyak kesalahan dan ketidaksempurnaan dalam sistem kita yang perlu diatasi agar keadilan dapat dipraktikkan dengan lebih baik.
 
Aku pikir kPK harusnya sudah siap, tapi ternyata ada masalah lain lagi ya... aku yakin kalau jika pihak Kementerian Hukum tidak mengirimkan salinan Keppres tersebut, itu akan membuat proses rehabilitasi Ira Puspa Dewi jadi bermasalah. Tapi, apa yang dipikirkan oleh Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK? Aku rasa dia harusnya sudah siap dengar kabar ini dan harus mencari jawabannya siapa yang tidak mengirimkan salinan Keppres tersebut ke kPK.
 
😒 KPK benar-benar ngeluhin di mana-mana, tapi apa lagi yang bisa mereka buat? 🤷‍♂️ Yang paling penting adalah rehabilitasi sudah dinyatakan, jadi kenapa masih ragu-ragu? 🙄 Kita harus lebih fokus pada implementasinya aja, bukan terus berbicara-bicara. 🚫 Ira Puspa Dewi udah divonis, tapi apa yang bisa dilakukan lagi? 😩
 
Aku pikir ini bikin macet gak banget! 🤯 KPK sudah ada putusan rehabilitasi, tapi tidak bisa masukin Keppres ya? Ini bikin Ira Puspa Dewi dan dua orang lainnya masih tertangkap aja. Aku bayangkan kalau Kementerian Hukum udah lupa pas kapan harus nemberikan salinan ke KPK aja. 🤦‍♂️

Bisa banget! Berdasarkan informasi dari situs web KPK, rehabilitasi terhadap Ira Puspa Dewi dan dua orang lainnya seharusnya diserahkan oleh pihak Kementerian Hukum ke dalam waktu 2 minggu. Jadi, kalau sudah 1 minggu sudah lama ya? 🕰️

Tunggu apa lagi? KPK udah ada putusan rehabilitasi, tapi tidak bisa masukin Keppres. Aku rasa ini bikin parlemen yang kaget aja. Apakah mereka tidak tahu pas kapan harus nemberikan salinan ke KPK? 🤔

Bisa juga! Juru Bicara KPK bilang bahwa KPK tidak menerima salinan Keppres, tapi aku pikir lebih baik kalau mereka bisa berkomunikasi dengan pihak Kementerian Hukum dulu. Mungkin ada kesalahan komunikasi aja ya? 🤷‍♂️

Menurutku, ini bikin parlemen yang kaget! Aku harap bisa menemukan jawaban atas pertanyaan ini juga.
 
😒 Kekeliruan di KPK lagi-lagi... Apakah mereka tidak bisa ngatur document ya? Rehabilitasi sudah divonis, tapi karena mereka gak bisa mendapatkan salinan Keppres, rehabilitasi jadi kabur. Saya pikir pihak Kementerian Hukum harus bertanggung jawab, karena itu mereka yang harus ngirimkan ke KPK. 🤔
 
maaf gini kabar nyata kayaknya... apa yang terjadi dengan rehabilitasi Ira Puspa Dewi? kalau kpk tidak menerima salinan keppres, siapa yang bertanggung jawab untuk kesalahan ini? aku pikir ada masalah di dalam birokrasi ya... 🤔📝

mungkin perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut tentang apa yang terjadi di dalam kementerian hukum? bagaimana juri bicara kpk bisa tidak menerima salinan keppres itu? ini semua sangat mencurigakan...

tunggu informasi lebih lanjut dari pihak kementerian hukum dan kpk, aku tetap akan menunggu jawabannya... 🕰️👀
 
🤔 diagram korupsi
_____________________
+-----------------+
| Keputusan |
| Presiden |
+-----------------+
|
|
v
+-----------------+
| Kementerian |
| Hukum |
+-----------------+
|
|
v
+-----------------+
| KPK (Budi) |
+-----------------+
|
|
^
???

aku pikir yang bertanggung jawab adalah menteri hukum, dia harus langsung menghubungi kpk untuk meminta keputusan presiden. kalau tidak ada, maka ada kesalahan komunikasi antara kementerian dan kpk. tapi aku juga pikir ini bisa jadi karena kemenkum sedang berubah atau ada kekhawatiran dari pihak lain... 🤷‍♂️
 
Aku pikir kalau KPK harus jujur, apa ada yang salah dengan kantor mereka sendiri? Kalau tidak menerima salinan Keppres itu, mungkin karena ada kesalahan komunikasi atau ada yang tidak sesuai dengan prosedurnya. Tapi apa yang lebih penting, masih banyak orang Indonesia yang menunggu keadilan untuk Ira Puspa Dewi dan dua terdakwa lainnya ini. Aku rasa KPK harus teliti lagi dalam melakukan proeseksi rehabilitasi ini, tidak hanya sekedar minta-minta salinan Keppres aja 🤔
 
kembali
Top