JPU Ungkap Persekongkolan Ferry Sanjaya di Kasus Korupsi Plaza Klaten
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Kurniawan membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Yakni, Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, mantan Sekda Klaten Jaka Salwadi, pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera Jap Ferry Sanjaya.
Jaksa mengatakan bahwa empat terdakwa bersekongkol dalam pengelolaan aset Pemkab, Plaza Klaten, tanpa prosedur yang benar pada kurun waktu 2020 hingga 2023. Mereka juga melanggar aturan tentang pemanfaatan sewa dan perjanjian kerja sama.
Ferry Sanjaya dituduh telah menyewakan ulang Plaza Klaten kepada beberapa perusahaan, sehingga menghasilkan keuntungan yang tidak sah. Selain itu, uang sewa yang disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Klaten hanya sebagian dari totalnya, yaitu Rp4,28 miliar. Sisanya digunakan oleh Ferry Sanjaya dan beberapa pejabat Pemkab Klaten untuk kepentingan pribadi.
Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa menantang empat terdakwa untuk menjelaskan mengapa mereka melanggar aturan dan melakukan penyelewengan. Mereka juga dituduh telah merugikan Pemkab Klaten sebesar Rp6,88 miliar.
Ferry Sanjaya langsung menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan berupaya untuk meruntuhkan dakwaan jaksa. Ia menyerukan agar para pejabat yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Sementara itu, Jaka Salwadi dan Jajang Prihono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Kurniawan membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Yakni, Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, mantan Sekda Klaten Jaka Salwadi, pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera Jap Ferry Sanjaya.
Jaksa mengatakan bahwa empat terdakwa bersekongkol dalam pengelolaan aset Pemkab, Plaza Klaten, tanpa prosedur yang benar pada kurun waktu 2020 hingga 2023. Mereka juga melanggar aturan tentang pemanfaatan sewa dan perjanjian kerja sama.
Ferry Sanjaya dituduh telah menyewakan ulang Plaza Klaten kepada beberapa perusahaan, sehingga menghasilkan keuntungan yang tidak sah. Selain itu, uang sewa yang disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Klaten hanya sebagian dari totalnya, yaitu Rp4,28 miliar. Sisanya digunakan oleh Ferry Sanjaya dan beberapa pejabat Pemkab Klaten untuk kepentingan pribadi.
Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa menantang empat terdakwa untuk menjelaskan mengapa mereka melanggar aturan dan melakukan penyelewengan. Mereka juga dituduh telah merugikan Pemkab Klaten sebesar Rp6,88 miliar.
Ferry Sanjaya langsung menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan berupaya untuk meruntuhkan dakwaan jaksa. Ia menyerukan agar para pejabat yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Sementara itu, Jaka Salwadi dan Jajang Prihono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.