Dua puluh lima siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata menjadi korban pencabulan yang sama dilakukan oleh oknum guru berinisial YP. Pelaku berinisial YP ditahan polisi dan menghadapi 12 tahun penjara karena dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ternyata, pelaku ini telah menangkap korban dengan memberi uang jajan dan membelikan mainan. Penyelidikan sudah menunjukkan siasat pelaku yang menggunakan metode iming-imingan untuk mendapatkan korban. Setelah diinterogasi, oknum YP kemudian ditahan oleh polisi.
Saat ini, kasat reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira telah mengumumkan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 418 KUHP baru dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. "Dijerat dengan Pasal berlapis itu, pelaku menghadapi ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," kata AKP Wira.
Ternyata, kasus ini sudah menunjukkan jejak yang parah dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Saya berharap agar para orang tua dapat menjadi lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka lebih ketat.
Ternyata, pelaku ini telah menangkap korban dengan memberi uang jajan dan membelikan mainan. Penyelidikan sudah menunjukkan siasat pelaku yang menggunakan metode iming-imingan untuk mendapatkan korban. Setelah diinterogasi, oknum YP kemudian ditahan oleh polisi.
Saat ini, kasat reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira telah mengumumkan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 418 KUHP baru dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. "Dijerat dengan Pasal berlapis itu, pelaku menghadapi ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," kata AKP Wira.
Ternyata, kasus ini sudah menunjukkan jejak yang parah dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Saya berharap agar para orang tua dapat menjadi lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka lebih ketat.