Bertempur menentang kebijakan pemerintah, keluarga korban bencana alam di Sumatra Utara terus berjuang mengajukan gugatan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Mereka mengeluh, istilah "prioritas nasional" bukanlah norma hukum yang dikenal dalam rezim penanggulangan bencana.
Keluarga korban alam menyatakan bahwa pemerintah tidak memaknai Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana, sehingga mengaburkan tanggung jawab negara terhadap korban. Mereka juga mengeluh, penggunaan istilah "prioritas nasional" bukan dalam rezim hukum penanggulangan bencana.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan keluarga korban alam tersebut dan akan menindak lanjuti permohonan ini. Para Pemohon diwakili oleh seorang mahasiswa yang kehilangan banyak anggota keluarganya dalam bencana banjir dan longsor pada akhir November 2025 lalu.
Menurut Keluarga Korban, pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional dan hanya menyebut peristiwa itu sebagai prioritas nasional. Ini membuat mereka merasa kesepian dalam berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Para Pemohon diharapkan bersabar menunggu kabar dari Mahkamah berkaitan dengan permohonan mereka.
Keluarga korban alam menyatakan bahwa pemerintah tidak memaknai Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana, sehingga mengaburkan tanggung jawab negara terhadap korban. Mereka juga mengeluh, penggunaan istilah "prioritas nasional" bukan dalam rezim hukum penanggulangan bencana.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan keluarga korban alam tersebut dan akan menindak lanjuti permohonan ini. Para Pemohon diwakili oleh seorang mahasiswa yang kehilangan banyak anggota keluarganya dalam bencana banjir dan longsor pada akhir November 2025 lalu.
Menurut Keluarga Korban, pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional dan hanya menyebut peristiwa itu sebagai prioritas nasional. Ini membuat mereka merasa kesepian dalam berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Para Pemohon diharapkan bersabar menunggu kabar dari Mahkamah berkaitan dengan permohonan mereka.