Korban Banjir Sumatra Gugat Aturan Bencana Nasional ke MK

Bertempur menentang kebijakan pemerintah, keluarga korban bencana alam di Sumatra Utara terus berjuang mengajukan gugatan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Mereka mengeluh, istilah "prioritas nasional" bukanlah norma hukum yang dikenal dalam rezim penanggulangan bencana.

Keluarga korban alam menyatakan bahwa pemerintah tidak memaknai Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana, sehingga mengaburkan tanggung jawab negara terhadap korban. Mereka juga mengeluh, penggunaan istilah "prioritas nasional" bukan dalam rezim hukum penanggulangan bencana.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan keluarga korban alam tersebut dan akan menindak lanjuti permohonan ini. Para Pemohon diwakili oleh seorang mahasiswa yang kehilangan banyak anggota keluarganya dalam bencana banjir dan longsor pada akhir November 2025 lalu.

Menurut Keluarga Korban, pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional dan hanya menyebut peristiwa itu sebagai prioritas nasional. Ini membuat mereka merasa kesepian dalam berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.

Para Pemohon diharapkan bersabar menunggu kabar dari Mahkamah berkaitan dengan permohonan mereka.
 
ini gampang banget ya, pemerintahnya suka ngerusuh dengan kata-kata yang nggak ada artinya, misalnya "prioritas nasional" tuh, tapi apa itu sebenarnya? 🤔 kalau benar-benar prioritas nasional, maka harus ada aturan yang jelas ya, bukan hanya kata-kata aja... di sini mahkamah pasti akan berjuang untuk memastikan bahwa pemerintahnya tidak bisa ngeluh lagi, karena ini tentang hak mereka sih, bukan tentang prioritas nasional aja... 🙄
 
Maksudnya, kalau gugatan keluarga korban bencana itu benar, maksudnya pemerintah tidak adil sama sekali! 😡 Jika pasal 7 UU Penanggulangan Bencana tidak diprioritaskan, berarti pemerintah justru menutup mata dan tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan orang banyak. Mereka malah mengatakan "prioritas nasional" seperti itu, tapi sebenarnya apa itu? 🤔 Kalau benar-benar ada prioritas nasional, kenapa pemerintah tidak bisa memastikan bahwa korban bencana mendapatkan keadilan yang mereka harapkan? 🤷‍♂️
 
aku rasa ini buat korban bencana alam sangat frustrasi banget, mereka udah lewat 1 tahun lalu terkena bencana dan masih belum ada resolusi apa pun, kalau pemerintah udah bilang peristiwa itu sebagai prioritas nasional, tapi gak ada konsekuensi apa pun, kayaknya korban hanya tetap kesepian. aku harap mahkamah bisa menindak lanjuti permohonan keluarga korban dan bisa memberikan kembali hak-hak mereka yang terjaga di pasal 7 UU penanggulangan bencana. ini buat aku sangat peduli 🤔
 
ini kaya banget... pas aku lihat kasus ini, aku pikir apa yang dimaksud "prioritas nasional" itu bukan cuma sekedar istilah yang dipakai oleh pemerintah, tapi sebenarnya masalah ini bukan hanya soal tentang prioritas saja, tapi juga tentang kemanapun tanggung jawab negara. kayaknya aku pikir pemerintah harus lebih jelas dalam menangani bencana alam, dan tidak cuma pakai istilah yang asyik tapi tidak berarti apa-apa...
 
ini masalah besar, tapi kita harus ingat bahwa tidak ada kebenaran tunggal di dunia ini 🤔. Keluarga korban bencana memang benar-benar merasa kesepian dalam berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka, tapi juga perlu diingat bahwa pemerintah memiliki kekuatan dan sumber daya yang cukup besar untuk menyelesaikan masalah ini. apa yang kita harapkan dari pemerintah adalah ketidakpatuhan yang jelas dan transparansi dalam penanggulangan bencana 🤷‍♂️. tapi kita juga harus belajar dari kesalahan kita sendiri, tidak hanya menyerukan perubahan di luar, tapi juga harus berusaha untuk menjadi lebih baik dan bertanggung jawab kita sendiri terhadap lingkungan sekitar.
 
Aku pikir keluarga korban ini benar-benar perlu dihargai dan mendapatkan kembali hak-haknya 🤗. Kalau pemerintahnya nggak berarti apa-apa terhadap Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana, maka apa yang salah dengan keluarga korban kalau mereka juga ingin mengajukan gugatan? 🤔

Aku pikir istilah "prioritas nasional" ini cukup ambigu dan bisa diinterpretasikan dalam berbagai cara. Apakah itu benar-benar ada norma hukum yang jelas tentang bagaimana menginterpretasikannya? 🤷‍♂️ Aku rasa pemerintahnya harus lebih transparan dan jujur dalam penggunaannya, ya! 💯
 
Aku rasa gini juga kalau pemerintah itu terlalu peduli dengan prioritas nasional dan bukan dengan kebutuhan korban alam. Pada masa Suharto, masih ada aturan yang jelas tentang penanggulangan bencana, kalau tidak nanti korban akan terus kehilangan apa-apa. Sekarang ini semakin rumit ya, aku khawatir kalau mahkamah itu tidak bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat.
 
Gue rasa kalau pemerintah gue suka banget jadi birokrat, karena bisa lama-luna menunda kembali keputusan yang penting dan bisa bikin korban bencana kesepian juga. Kalau gue dalam sebaiknya harus memberikan perhatian dulu kepada korban dan tidak hanya memikirkan prioritas nasional aja. Biarlah pemerintah jadi yang menangani masalah ini dengan benar, jangan sampai korban lagi mengalami kesulitan... 🤔
 
aku pikir pemerintah jadi cuma ngeluh kalo ada yang kalah, tapi keluarga korban bencana itu kan juga punya hak untuk membela diri. aku setuju pas pasal 7 UU penanggulangan bencana itu perlu dijabarkan lebih jelas agar pemerintah tidak bisa ngeluh kalo ada yang kalah. kalau mau mengatakan "prioritas nasional" tapi gak ada konsep yang jelas, maka keluarga korban itu kan benar-benar kesepian. 🤔
 
kembali
Top