Korupsi yang mengendap di balik pilkada langsung, permasalahan efisiensi anggaran dan tata kelola pemerintahan tidak dapat menjelaskannya. Pilkada langsung yang diterapkan sejak 2005 ternyata menyentuh aspek konstitusionalitas sistem pemilihan kepala daerah demokratis di Indonesia.
Tulisan ini akan mengeksplorasi salah satu argumen utama yang dibawa oleh para penegak uud, yaitu, bahwa penghapusan pilkada langsung bukan hanya persoalan efisiensi anggaran atau tata kelola pemerintahan. Pilkada itu juga menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, dan merupakan perubahan konstitusional.
Sila keempat Pancasila, yang bertujuan untuk menciptakan negara yang berdaulat dan berkebangsaan, menolak penyerahan kewenangan pengambilan keputusan kepada wakil rakyat. Demokrasi perwakilan bukan hanya tentang cara pengambilan keputusan politik melalui lembaga perwakilan, tetapi juga tentang cara teknis memilih presiden atau kepala daerah.
Demokrasi perwakilan dapat berbentuk dua macam, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung adalah sistem di mana kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat, sedangkan demokrasi perwakilan adalah sistem di mana kewenangan pengambilan keputusan dipindahkan kepada lembaga perwakilan.
Pilkada langsung dan demokrasi langsung bukanlah hal yang sama. Demokrasi perwakilan dapat dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui parlemen. Mekanisme ini tidak ditentukan oleh Pancasila, tetapi oleh konstitusi.
Di Indonesia, mekanisme pilkada langsung telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tertinggi penafsir konstitusi, secara konsisten menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilihan umum.
Dalam putusan terakhir ini, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pilkada harus mengikuti kaidah dasar pemilihan umum: dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tulisan ini akan mengeksplorasi salah satu argumen utama yang dibawa oleh para penegak uud, yaitu, bahwa penghapusan pilkada langsung bukan hanya persoalan efisiensi anggaran atau tata kelola pemerintahan. Pilkada itu juga menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, dan merupakan perubahan konstitusional.
Sila keempat Pancasila, yang bertujuan untuk menciptakan negara yang berdaulat dan berkebangsaan, menolak penyerahan kewenangan pengambilan keputusan kepada wakil rakyat. Demokrasi perwakilan bukan hanya tentang cara pengambilan keputusan politik melalui lembaga perwakilan, tetapi juga tentang cara teknis memilih presiden atau kepala daerah.
Demokrasi perwakilan dapat berbentuk dua macam, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung adalah sistem di mana kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat, sedangkan demokrasi perwakilan adalah sistem di mana kewenangan pengambilan keputusan dipindahkan kepada lembaga perwakilan.
Pilkada langsung dan demokrasi langsung bukanlah hal yang sama. Demokrasi perwakilan dapat dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui parlemen. Mekanisme ini tidak ditentukan oleh Pancasila, tetapi oleh konstitusi.
Di Indonesia, mekanisme pilkada langsung telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tertinggi penafsir konstitusi, secara konsisten menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilihan umum.
Dalam putusan terakhir ini, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pilkada harus mengikuti kaidah dasar pemilihan umum: dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.