hebat banget kalau mahkamah konstitusi punya pendapat yang sama kita! pilkada langsung itu bukan hanya masalah kewenangan pengambilan keputusan, tapi juga tentang cara teknis memilih kepala daerah. di Indonesia, mekanisme pilkada langsut udah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan mahkamah konstitusi juga sudah menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah adalah bagian dari rezim pemilihan umum
. kalau mau perubahan konstitusional, kita harus berbicara tentang apa yang kita inginkan, bukan hanya tentang penghapusan pilkada langsung tanpa adanya alternatif lain
.