Konstitusionalitas Pilkada Langsung

hebat banget kalau mahkamah konstitusi punya pendapat yang sama kita! pilkada langsung itu bukan hanya masalah kewenangan pengambilan keputusan, tapi juga tentang cara teknis memilih kepala daerah. di Indonesia, mekanisme pilkada langsut udah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan mahkamah konstitusi juga sudah menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah adalah bagian dari rezim pemilihan umum 🙌. kalau mau perubahan konstitusional, kita harus berbicara tentang apa yang kita inginkan, bukan hanya tentang penghapusan pilkada langsung tanpa adanya alternatif lain 🤔.
 
Mau ngobrol soal pilkada langsung deh 🤔. Pikirku sih, apa yang salah dengan pilkada langsung? Kita sudah terbiasa dengan sistem itu dari 2005, dan mahkamah konstitusi juga sudah konsisten menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah adalah bagian dari rezim pemilihan umum. Jadi, kenapa harus buang pilkada langsung? 🤷‍♂️

Saya pikir, pilkada langsung sebenarnya memiliki kelebihan, yaitu rakyat bisa langsung menentukan kepala daerah yang mereka inginkan. Itu demokrasi yang lebih setara, kan? 🙏

Tapi, saya juga tahu bahwa pilkada langsung memiliki kekurangan, seperti efisiensi anggaran dan tata kelola pemerintahan. Tapi, bisa tidak kita buat sistem yang sempurna? 🤔

Saya rasa, apa yang kita butuhkan adalah reformasi, bukan penghapusan pilkada langsung. Kita harus membuat reformasi dalam system pilkada itu sendiri, agar lebih efisien dan efektif. Jadi, kita bisa melanjutkan pilkada langsung dengan cara yang lebih baik, bukan buang sistem itu semua! 😊
 
Makasih ya article ini... tapi pikirin, gimana kalau kita buat sistem pengaduan korupsi yang lebih mudah? Seperti, kayaknya ada dana khusus untuk pengaduan korupsi, tapi juga ada sistem informasi yang lebih baik, sehingga orang bisa melaporkan korupsi dengan lebih mudah... atau apa aja idea saya yang tidak terpikirkan oleh para penegak uud 🤔
 
Pilkada langsung itu kayaknya sangat tidak pas buat Indonesia 🤔. Kalau ini benar, maka kita harus kembali ke sistem pemilihan kepala daerah yang sebelumnya, yaitu melalui parlemen 😐. Kita tidak perlu khawatir dengan efisiensi anggaran atau tata kelola pemerintahan, karena itu bukan masalah utama di sini 🤷‍♂️. Yang penting adalah demokrasi perwakilan yang benar-benar berjalan sesuai konstitusi 💯.
 
Gue pernah ikut aksi pilkada langsung di tahun 2010, aku pikir itu salah satu cara yang bagus untuk memilih kepala daerah, tapi sekarang aku merasa malu banget. Aku pikir pilkada langsung itu membuat kita lemah dalam pilihan kepala daerah, gak ada yang bisa mengatur apa-apa di balik layar... 😒
 
Pilkada langsung di Indonesia kayaknya sudah habis beli. Kalau bukan pilkada langsung, apa lagi tujuannya? Saya pikir efisiensi anggaran dan tata kelola pemerintahan bukanlah masalah utama. Yang penting adalah demokrasi perwakilan. Kalau rakyat tidak bisa memilih kepala daerah secara langsung, maka mereka juga tidak akan mendapatkan pelayanan yang tepat.

Saya ingat adegan dari film "The Social Network" di mana Mark Zuckerberg bilang bahwa Facebook bukan hanya tentang menyambut orang-orang, tapi juga tentang memberikan mereka suara. Ini kayaknya bisa diaplikasikan pada pilkada langsung di Indonesia. Rakyat harus mendapatkan suara yang benar-benar mereka inginkan, bukan hanya suara yang dipilih oleh wakil-wakil mereka.

Saya rasa mahkamah konstitusi sudah benar-benar mengetahuinya. Mereka sudah mengutuk pilkada langsung karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Saya harap agar pemerintah bisa menerima keputusan tersebut dan melakukan perubahan yang diperlukan agar Indonesia menjadi lebih demokratis.
 
kembali
Top