Kompolnas: Polri Masih Transisi Untuk Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Kompolnas mengungkap bahwa Kepolisian Nusantara masih dalam transisi untuk menerapkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Karena itu, pengembangan pedoman yang diluncurkan oleh Kabareskrim Polri masih dalam tahap transisi.

Menurut Komisioner Kompolnas Yusuf, petunjuk dan arahan yang diberikan Kabareskrim Polri saat ini hanya bertujuan untuk membantu memasuki fase transisi. Hal ini terkait dengan pengembangan teknik penyelidikan dan penyidikan dalam menerapkan aturan baru.

Sementara itu, Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono menyatakan bahwa Polri harus mengeluarkan aturan turunan lain di masa depan untuk memudahkan implementasinya. Namun, saat ini masih dalam masa peralihan dan penyidik harus mempelajari aturan baru tersebut.

Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam mengatakan bahwa reserse menjadi satuan kerja yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Kompolnas akan terus memantau pengembangan KUHP dan KUHAP baru untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan penyidik dengan dalih penerapan aturan baru tersebut.

Dalam KUHP dan KUHAP baru, diketahui bahwa alasan penahanan yang sebelumnya hanya karena bersangka terduga melarikan diri atau menghilangkan barang bukti telah ditambahkan ketentuan penahanan. Sekarang, aturan baru memungkinkan penahanan apabila ada penghalangan proses penyidikan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Kita akan monitoring bagaimana perkembangan ke depan. Apakah mereka mau membuat Perkaba ataukah Perpol dan sebagainya, dan memastikan proses harus akuntabel. Karena menahan orang itu membatasi kemerdekaan orang, mengganggu hak asasi manusia," tutur Anam.

Pertanyakan tentang penahanan dan pengembangan pedoman dalam menerapkan aturan baru ini akan terus dipantau oleh Kompolnas untuk memastikan prosesnya akuntabel.
 
Saya pikir ini itu nggak seimbang banget, polisi Indonesia masih banyak lagi yang kurang bisa diandalkan, tapi kini mereka mau ngerap aturan baru yang lebih berat. Saya rasa ini bisa mengancam kebebasan individu, tapi saya juga harap bahwa dengan peningkatan pedoman, penggunaan tindak lidik dalam penyelidikan akan menurun. Tapi kalau polisi belum siap untuk menerapkan aturan baru ini, maka bagaimana caranya nantinya bisa dipastikan prosesnya jernih? ๐Ÿค”
 
Aku rasa itu salah, nggak bisa diterima kalau polisi bisa menangkap orang hanya karena tidak mengakui perbuatannya ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. Seperti di sebutkan oleh Choirul Anam, kalau seperti itu terjadi, itu membatasi hak asasi manusia sih. Aku harap mereka bisa membuat Perkaba yang lebih baik lagi supaya prosesnya akuntabel dan tidak ada kesewenang-wenangan ๐Ÿค”.
 
๐Ÿ˜’ Aku pikir ada sesuatu yang tidak jelas di sini... Kita dibilang sedang dalam transisi, tapi bagaimana kalau ini hanya cara mereka untuk mengalihkan perhatian dari kesalahannya? ๐Ÿค” Mereka bilang bahwa aturan baru ini untuk memudahkan implementasinya, tapi aku rasa itu hanya alasan palsu. Aku pikir ada sesuatu yang tidak jelas tentang penahanan barunya, seperti penambahan ketentuan penahanan... Apakah itu benar-benar untuk mencegah penghalangan proses penyidikan ataukah itu hanya cara mereka untuk menangkap lebih banyak orang? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ

Dan apa dengan perbedaan antara Perkaba dan Perpol? Mereka bilang bahwa ini bagian dari proses transisi, tapi aku rasa itu hanya cara mereka untuk membuat kita tidak sadar bahwa mereka sedang melakukan sesuatu yang salah. ๐Ÿค‘ Aku akan terus memantau hal ini dan mengeksplorasi lebih lanjut... ๐Ÿ˜
 
๐Ÿค”โ€โ™‚๏ธ๏ธโ€๐Ÿ’ญ Kita liat, Polri masih dalam transisi ๐Ÿ”„โ€โ™‚๏ธ๏ธโ€๐Ÿ’ผ, tapi gak usah khawatir ๐Ÿ˜…โ€โ™‚๏ธ๏ธโ€๐Ÿ˜Š. Karena itu, mereka harus lebih teliti ๐Ÿ•ต๏ธโ€โ™‚๏ธโ€๐Ÿ’ก dan tidak boleh lupa akan hak asasi manusia ๐Ÿ‘ฅ๐Ÿฝโ€โ™‚๏ธ๏ธโ€โค๏ธ. Dan gak usah lupa untuk membuat Perkaba ๐Ÿ˜œโ€โ™‚๏ธ๏ธโ€๐Ÿ”‘, agar prosesnya lebih akuntabel ๐Ÿ’ฏโ€โ™‚๏ธ๏ธโ€๐Ÿ“Š. ๐Ÿคž
 
Luar biasa apa aja kabar ini ๐Ÿคฏ. Saya rasa pengembangan KUHP dan KUHAP baru itu wajar banget, tapi yang penting adalah bagaimana cara menerapkannya itu. Kalau mau bisa membuat sistem yang lebih akuntabel dan transparan, itu akan sangat baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian ๐Ÿค. Tapi, perlu diingat bahwa penahanan juga harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh menggunakan kekuasaan sebagai alibi ๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ. Saya harap Kompolnas bisa memantau pengembangan pedoman itu dengan teliti dan membuat Perkaba yang benar-benar efektif ๐Ÿคž.
 
iya, apa lagi yang bisa kita harapkan dari Kepolisian? mereka masih banyak di dalam transisi... tapi harus diakui, mereka punya niat yang baik ๐Ÿค”. pengembangan pedoman ini masih banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti bagaimana cara memastikan bahwa prosesnya akuntabel dan tidak ada kesewenang-wenangan. dan siapa tahu, mungkin dengan perubahan ini, kita bisa melihat perbedaan di dalam tindakan Kepolisian... tapi masih banyak hal yang perlu diperbaiki ๐Ÿ˜.
 
Kalau mau tahu benar apa yang sedang terjadi di Polri, gak usah ragu-ragu ya. Mereka bilang lagi kalau masih dalam transisi, tapi transisi ini berapa lama? Maka dari itu, kita harus sabar dan juga teliti, karena nanti akan ada dampaknya kepada masyarakat. Aku yakin kalau Kompolnas sudah melakukan monitoring yang matang, maka proses ini bakal jalan dengan baik.

Dan gara-gara mereka bilang kalau penahanan sekarang tidak hanya karena bersangka terduga melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, aku rasa ada hal yang salah lagi. Jika kita harus membatasi kemerdekaan orang dan mengganggu hak asasi manusia, itu bukan kebijakan yang baik. Kita harus teliti, ya.

Dan apa dengan Kabareskrim Polri, kalau mereka hanya membantu memasuki fase transisi? Mereka bilang sudah memberikan petunjuk dan arahan untuk membantu penyidik, tapi bagaimana kalau nanti itu tidak cukup? Kita harus tahu, ya.
 
Maaf, aku yang salah paham dulu, ternyata itu news dari Polri ๐Ÿ˜…. Aku pikir mau mengatur Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu juga kece, tapi ternyata masih dalam transisi ๐Ÿค”. Maksudnya, Polri masih harus belajar menggunakan aturan baru ini, kan? Mereka punya pedoman yang baru, tapi masih belum selesai ๐Ÿ“. Aku pikir itu karena mereka ingin memudahkan implementasinya, tapi juga ada kesan bahwa masih ada kesewenang-wenangan penyidik ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. Aku ingin Polri bisa membuat Perkaba dan lain-lain yang akurat, agar tidak ada pelanggaran hak asasi manusia ๐Ÿ˜Š.
 
Pedoman Polri ini kayak apa lagi? ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ Semua bermain dengan undang-undang, tapi mana sisi yang nyaman sih? Kalau diadakan kesalahan, tapi kalau benar-benar tidak ada kesalahan, siapa yang akan bertanggung jawab? Maksudnya aja kayaknya harus ditekankan proses ini harus transparan dan akuntabel, jadi kita bisa melihat bagaimana perkembangan ini. Dan siapa tahu nanti apa yang dihasilkan dari pengembangan ini, kalau benar-benar bagus untuk masyarakat, itu bakal bikin Polri jadi lebih baik. ๐Ÿคž
 
Maksudnyakin, masih banyak kesalahan dalam penerapan hukum di Indonesia ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. Kita semua tahu bahwa KUHP dan KUHAP baru itu penting sekali, tapi gampang banget untuk salah dalam menerapkannya. Kenapa kalau Polri sendiri yang membuat kesalahan? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ Komisioner M. Choirul Anam benar-benar bijak, kita harus memantau pengembangan ke depan agar tidak ada kesewenang-wenangan penyidik. Penahanan tanpa alasan yang jelas itu sangat merugikan orang dan hak asasi manusia ๐Ÿšซ. Kita harap Kompolnas bisa mengawasi prosesnya dengan teliti agar tidak ada kesalahan lagi ๐Ÿ’ก
 
Wow ๐Ÿคฏ, toh masih banyak kekhawatiran tentang implementasi UU Hukum Pidana dan KUHP baru di kalangan netizen nih... Masih banyak yang ragu-ragu bagaimana penahanan di masa depan akan bekerja ๐Ÿ˜•.
 
Kalau mau tahu, kalau Polri masih belum bisa ngatur diri sendiri, apa lagi kan? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ Bayangkan aja kalau mereka punya pedoman yang bagus, siapa tahu saja pengembangan KUHP dan KUHAP baru ini tidak akan ada masalah. Tapi, karena polisi masih dalam transisi, harusnya sudah banyak yang ngeluhkan. Kan, yang ternyata itu bukan tentang aturan-aturan yang ada, tapi tentang bagaimana cara menggunakannya? ๐Ÿ˜’
 
ya kayaknya harus ada sistem yang jelas ya, kalau tidak itu bisa berakhir dengan kesalahan dan pelanggaran hak asasi manusia ๐Ÿค”. perlu diawasi juga agar tidak terjadi penyalahgunaan oke, kita harap polri bisa melakukan pengembangan pedoman yang baik dan akuntabel ๐ŸŽฏ.
 
Kemari kemari, saya lihat banyak yang masih belum paham bagaimana KUHP dan KUHAP baru itu bisa membuat perbedaan besar dalam pengadilan di Indonesia ๐Ÿค”. Saya rasa apa yang dibutuhkan bukan hanya pedoman tapi juga kesadaran akan pentingnya hukum dan proses hukum yang adil bagi semua orang.

Saya pikir perlu ada kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak asasi manusia dan bagaimana penahanan harus dilakukan dengan akuntabilitas. Jika kita bisa membuat semua orang memahami bagaimana proses hukum bekerja, mungkin tidak akan banyak lagi kasus yang menimbulkan kontroversi seperti sekarang ๐Ÿ™.

Saya juga rasa perlu ada upaya untuk meningkatkan kemampuan penyidik dan pengadilan agar mereka lebih profesional dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan dari pihak lain. Jika kita bisa membuat sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel, saya yakin dapat mengurangi kasus-kasus yang menimbulkan kontroversi ๐Ÿ™Œ.
 
maaf sih, aku jadi pikir penting banget ya, kalau kita nggak teliti sama sekali di bidang penahanan dan penyidikan, apa yang terjadi nanti kayak giliran kecil-kecilan kita aja yang dipenjara karena tidak ada bukti nyata. tapi aku paham kalau KUHP dan KUHAP baru itu masih dalam transisi, jadi kita harus sabar dan monitoring bagaimana perkembangan ini nanti.
 
๐Ÿค” itu kayak gak ada logika dari pengembangan pedoman yang di luncurkan oleh Polri, kalau di tahun 2025 sudah ada Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru. Maka apa masih dalam tahap transisi? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ itu sama seperti saat aku mau makan nasi goreng tapi Polri belum bisa memberikan pedoman yang jelas tentang cara makan nasi goreng yang benar ๐Ÿ˜‚.

Dan yang terus dipantau oleh Kompolnas ini, sebenarnya sudah ada banyak pelanggaran hak asasi manusia karena penahanan yang tidak tepat. Maka tolong Polri dan Kompolnas harus lebih teliti dalam mengembangkan pedoman ini agar tidak sama seperti saat ini ๐Ÿ™„.

Tapi aku setuju dengan komisioner Kompolnas bahwa reserse dijadikan satuan kerja yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Dan aku harap pengembangan KUHP dan KUHAP baru dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada sekarang ๐Ÿ’ก.
 
kembali
Top