Kompolnas mengungkap bahwa Kepolisian Nusantara masih dalam transisi untuk menerapkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Karena itu, pengembangan pedoman yang diluncurkan oleh Kabareskrim Polri masih dalam tahap transisi.
Menurut Komisioner Kompolnas Yusuf, petunjuk dan arahan yang diberikan Kabareskrim Polri saat ini hanya bertujuan untuk membantu memasuki fase transisi. Hal ini terkait dengan pengembangan teknik penyelidikan dan penyidikan dalam menerapkan aturan baru.
Sementara itu, Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono menyatakan bahwa Polri harus mengeluarkan aturan turunan lain di masa depan untuk memudahkan implementasinya. Namun, saat ini masih dalam masa peralihan dan penyidik harus mempelajari aturan baru tersebut.
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam mengatakan bahwa reserse menjadi satuan kerja yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Kompolnas akan terus memantau pengembangan KUHP dan KUHAP baru untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan penyidik dengan dalih penerapan aturan baru tersebut.
Dalam KUHP dan KUHAP baru, diketahui bahwa alasan penahanan yang sebelumnya hanya karena bersangka terduga melarikan diri atau menghilangkan barang bukti telah ditambahkan ketentuan penahanan. Sekarang, aturan baru memungkinkan penahanan apabila ada penghalangan proses penyidikan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Kita akan monitoring bagaimana perkembangan ke depan. Apakah mereka mau membuat Perkaba ataukah Perpol dan sebagainya, dan memastikan proses harus akuntabel. Karena menahan orang itu membatasi kemerdekaan orang, mengganggu hak asasi manusia," tutur Anam.
Pertanyakan tentang penahanan dan pengembangan pedoman dalam menerapkan aturan baru ini akan terus dipantau oleh Kompolnas untuk memastikan prosesnya akuntabel.
Menurut Komisioner Kompolnas Yusuf, petunjuk dan arahan yang diberikan Kabareskrim Polri saat ini hanya bertujuan untuk membantu memasuki fase transisi. Hal ini terkait dengan pengembangan teknik penyelidikan dan penyidikan dalam menerapkan aturan baru.
Sementara itu, Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono menyatakan bahwa Polri harus mengeluarkan aturan turunan lain di masa depan untuk memudahkan implementasinya. Namun, saat ini masih dalam masa peralihan dan penyidik harus mempelajari aturan baru tersebut.
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam mengatakan bahwa reserse menjadi satuan kerja yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Kompolnas akan terus memantau pengembangan KUHP dan KUHAP baru untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan penyidik dengan dalih penerapan aturan baru tersebut.
Dalam KUHP dan KUHAP baru, diketahui bahwa alasan penahanan yang sebelumnya hanya karena bersangka terduga melarikan diri atau menghilangkan barang bukti telah ditambahkan ketentuan penahanan. Sekarang, aturan baru memungkinkan penahanan apabila ada penghalangan proses penyidikan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Kita akan monitoring bagaimana perkembangan ke depan. Apakah mereka mau membuat Perkaba ataukah Perpol dan sebagainya, dan memastikan proses harus akuntabel. Karena menahan orang itu membatasi kemerdekaan orang, mengganggu hak asasi manusia," tutur Anam.
Pertanyakan tentang penahanan dan pengembangan pedoman dalam menerapkan aturan baru ini akan terus dipantau oleh Kompolnas untuk memastikan prosesnya akuntabel.