Kompolnas Kembali Membahas Penataan Struktur Polri, Apakah akan Dituangkan dalam Undang-Undang?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kembali membawa gagasan tentang penataan struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah satu kementerian. Dalam pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril mengungkapkan bahwa ada potensi lebih besar dalam menerapkan struktur ini.
Yusril mengatakan, "Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final, kami akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden." Namun, ada pihak yang masih menghendaki struktur polisi seperti saat ini.
Meski begitu, Yusril menjelaskan bahwa keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri dituangkan dalam undang-undang. Meski Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur ini, namun masih perlu diatur secara spesifik dalam bentuk undang-undang.
Potensi intervensi polisi semakin besar jika struktur Polri dituangkan dalam undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kembali membawa gagasan tentang penataan struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah satu kementerian. Dalam pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril mengungkapkan bahwa ada potensi lebih besar dalam menerapkan struktur ini.
Yusril mengatakan, "Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final, kami akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden." Namun, ada pihak yang masih menghendaki struktur polisi seperti saat ini.
Meski begitu, Yusril menjelaskan bahwa keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri dituangkan dalam undang-undang. Meski Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur ini, namun masih perlu diatur secara spesifik dalam bentuk undang-undang.
Potensi intervensi polisi semakin besar jika struktur Polri dituangkan dalam undang-undang.