Diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran bea keluar untuk komoditas mineral dan batu bara alias minerba. Menurut Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang bertugas memimpin penerapan bea keluar tersebut, komoditas emas wajib dikenai bea keluar karena harganya sangat tinggi.
"Kementerian ESDM sudah menghitung formulasi bea keluar. Kalau emas, wajib dikenakan (bea keluar), karena harganya tinggi banget," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Dengan demikian, diharapkan penerimaan negara dapat menaikkan dari asumsi Rp 40 triliun menjadi Rp 50 triliun. Pertimbangkan, penentuan besaran bea keluar tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan hilirisasi komoditas mineral.
"Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar. Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan," ujar Bahlil.
Diketahui, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan besaran bea keluar emas sebesar 7,5-15 persen.
"Kementerian ESDM sudah menghitung formulasi bea keluar. Kalau emas, wajib dikenakan (bea keluar), karena harganya tinggi banget," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Dengan demikian, diharapkan penerimaan negara dapat menaikkan dari asumsi Rp 40 triliun menjadi Rp 50 triliun. Pertimbangkan, penentuan besaran bea keluar tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan hilirisasi komoditas mineral.
"Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar. Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan," ujar Bahlil.
Diketahui, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan besaran bea keluar emas sebesar 7,5-15 persen.