Komjak meminta kejaksaan untuk menekankan keadilan terkait KUHP dan KUHAP baru. Aturan serta penanganan perkara harus dilakukan dengan paradigma baru, yaitu mengutamakan keadilan dan kemanfaatan. Menurut Pujiono, ketua komisi kejaksaan, kejaksaan sudah responsif dalam menyikapi perubahan ini.
Pedoman baru seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, implementasi pidana bersyarat, kerja sosial, dan pengawasan telah diberikan. Komjak juga meminta jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk memberikan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri.
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru sudah siap dilaksanakan. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah diterapkan secara teknis. Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Polri, dan Kejaksaan Negeri juga telah berpartisipasi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalkan implementasinya.
Pedoman baru seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, implementasi pidana bersyarat, kerja sosial, dan pengawasan telah diberikan. Komjak juga meminta jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk memberikan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri.
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru sudah siap dilaksanakan. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah diterapkan secara teknis. Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Polri, dan Kejaksaan Negeri juga telah berpartisipasi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalkan implementasinya.