Komjak Minta Jaksa Tekankan Keadilan terkait KUHP & KUHAP Baru

Komjak meminta kejaksaan untuk menekankan keadilan terkait KUHP dan KUHAP baru. Aturan serta penanganan perkara harus dilakukan dengan paradigma baru, yaitu mengutamakan keadilan dan kemanfaatan. Menurut Pujiono, ketua komisi kejaksaan, kejaksaan sudah responsif dalam menyikapi perubahan ini.

Pedoman baru seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, implementasi pidana bersyarat, kerja sosial, dan pengawasan telah diberikan. Komjak juga meminta jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk memberikan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri.

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru sudah siap dilaksanakan. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah diterapkan secara teknis. Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Polri, dan Kejaksaan Negeri juga telah berpartisipasi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalkan implementasinya.
 
Aku pikir ini tentang KUHP dan KUHAP baru sih? Tapi aku jujur, aku masih belum sepenuhnya paham apa itu KUHP dan KUHAP... Aku lebih suka membaca tentang teknologi yang baru, misalnya AI dan blockchain. Aku pikir itu bisa membawa perubahan besar dalam kehidupan kita... Mungkin harus banget aku cari tahu lebih lanjut tentang itu... 🤔
 
Luar biasa banget ya, penerapan KUHP dan KUHAP baru sudah mulai terlihat di lapangan. Komjak itu memang benar-benar peduli dengan keadilan, kalau tidak ada, aja korupsi dan penindasan bisa semakin berat. Tapi, siapa tahu nanti apa yang bisa dibawa dari perubahan ini? Mungkin nanti kita bisa lihat pembaharuan di balik mata.
 
Gak sepenuhnya percaya kalau pemerintah bisa laksanakan aturan baru ini sebaiknya. Aku masih ragu-ragu kalau keadilan dan kemanfaatan benar-benar bisa dicapai di Indonesia. Ada banyak faktor yang membuat aku kurang yakin, seperti korupsi dan tekanan politik. Saya harap keberhasilan ini bisa membawa perubahan positif dalam sistem kejaksaan, tapi kita harus terus memantau dan memberikan koreksi jika diperlukan. Aku juga ingin melihat bagaimana keadilan dan kemanfaatan itu sebenarnya diimplementasikan di lapangan. Kita harus terus berdiskusi dan memberikan umpan balik agar keberhasilan ini bisa menjadi realitas yang sebenarnya. 🤔
 
Pandai kita minta keadilan di depan mata, tapi masih banyak yang kaya di balik papan 🤔. Aku pikir ini tentang kesadaran dan perubahan mental. Kita bisa selalu berbicara tentang hal yang salah dengan pemerintah, tapi apakah kita benar-benar siap untuk mengubah diri sendiri? Kita harus fokus pada kebaikan hati dan cinta sesama, bukan hanya menuntut pemerintah. Jika kita semua bisa menjadi agen perubahan dari dalam, mungkin keadilan yang kita minta nanti tidak lagi hanya sekedar mimpi 🌟
 
Gak percaya lagi banget kalau komjak ini benar-benar mau menangani masalah keadilan di Indonesia... tapi kayaknya ada yang berubah, yaitu keadlian pemerintah. Sekarang mereka mulai fokus pada implementasi KUHP dan KUHAP baru, itu gak bisa disangkal lagi. Tapi masih perlu dipantau bagaimana penanganan perkara sebenarnya, apakah benar-benar ada perubahan yang signifikan atau hanya sekedar prosedur saja? 🤔
 
aku pikir kalau gini penting banget! keadilan harus di prioritaskan terlepas ari apa. jadi, kita harus terus memantau agar tidak ada penindasan atau diskriminasi. tapi aku percaya, komjak sudah berusaha dengan baik. aku juga senang melihat kapuspenkum kejaksaan seperti anang supriatna yang mau ambil partisipasi dalam progres ini. tapi, kita harus terus berkomunikasi dan memberikan sosialisasi yang efektif agar semua orang tahu apa itu keadilan dan kemanfaatan! 💡
 
Aku pikir kalau Komjak gak sabar banget sama perubahan KUHP & KUHAP baru. Mau keadilan dan kemanfaatan, ayo ayo ayo! Tapi aku rasa masih ada jamur terbang di balik kebijakan ini, ya? Misalnya, mau jangan terlalu banyak korban yang harus mengalami kesulitan. Aku bayangin kalau masyarakat Indonesia masih gak nyaman dengan perubahan ini...
 
Aku penasaran, apa sih kegunaan koordinasi penyidik dan penuntut umum ini? Aku rasa gampang banget terjadi kesalahpahaman nih, misalnya penyidik lupa ngejar korban ke salah satu tempat yang sama seperti korban yang baru saja ditemukan!
 
aku pikir kalau ada perubahan di kehilangan seperti ini, harus ada penjelasan yang jelas dari pihak Jaksa Agung tentang apa yang dimaksud dengan paradigma baru itu. kalau tidak, aja sih akan berantakan aja, siapa yang akan bertanggung jawab apalagi kapan? dan kalau sudah ada penjelasan, harus ada juga pelatihan yang cukup untuk semua orang di dalam sistem kehilangan agar bisa paham apa-apa itu.
 
Hebat banget sih komjak yang ini! Mereka benar-benar ingin memberikan perubahan positif di balik layar, ya? KUHP dan KUHAP baru itu pasti butuh waktu dan usaha banyak untuk dipahami dan diterapkan. Saya senang melihat pemerintah sudah mulai mengakui kebutuhan perubahan ini. Mungkin kalau kita coba berbagi pengalaman dan pengetahuannya, kita bisa membuat sistem keadilan yang lebih baik lagi nanti! 🤔👍
 
Pernyataan dari Komjak sebenarnya tidak terlalu salah kan? Mereka meminta jajarannya agar lebih responsif dan berfokus pada keadilan, tapi sebenarnya sudah ada rencana dari Pemerintah tentang penataan ulang KUHP & KUHAP. Tapi apa yang perlu diingat adalah bahwa penataan ulang ini masih dalam proses, jadi kita harus sabar dan mengikuti perkembangan. 🤞
 
aku senang sekali bisa mendengar perubahan ini di dalam sistem kehukuman di Indonesia! aku rasa sudah lama kalian memperbaiki sistem ini, tapi akhirnya juga ada hasil yang positif 🤩. aku harap jajarannya Jaksa Agung Muda Pidana Umum bisa membuat pendampingan yang tepat bagi para mahasiswa dan penuntut umum agar mereka bisa dipahami dengan lebih baik. aku juga harap jajaran kejaksaan tidak memilih kasus tertentu karena politik. kalian harus fokus pada keadilan dan pembatasan pidana! 🙏
 
Hebu, kalau nulis tentang KUHP & KUHAP baru, itu kayaknya harus ada perubahan besar di jalannya kasus. Tapi, saya pikir ada keraguan kalau para pengadilan dan jaksa sudah siap untuk mengatur semuanya dengan paradigma baru. Saya ragu-ragu kalau ada tindakan yang salah juga bisa terjadi, nanti kapan? 🤔
 
Pernah dengar kalau keadilan harus bersesuaian dengan kemajuan masyarakat? Seperti nih, ada rekomendasi dari Komjak agar kejaksaan fokus pada keadilan dan kemanfaatan, bukan cuma soal hukum aja. Kalau kita mau maksimalisasi penggunaan KUHP dan KUHAP baru, harus ada koordinasi yang sempurna antara penyidik, penuntut umum, dan pihak berkepentingan. Tapi, apa jadinya kalau masih banyak korupsi di dalam kejaksaan sendiri? Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi massal kepada para pengadil agar mereka fokus pada tujuan yang sama-sama bertujuan pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
 
kembali
Top