Komjak Minta Keadilan dalam Penanganan Hukum Baru, Tidak hanya Aturan, Tetapi Paradigma Baru
Tidak hanya adanya perubahan kebijakan hukum baru saja diterapkannya, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga menekankan pentingnya penanganan perkara dengan paradigma baru. "Terakhir untuk penanganan pidana, harus ada perubahan paradigma yang tadinya hukum hanya bicara kepastian hukum, sekarang penegakan hukum harus mengutamakan keadilan dan kemanfaatan," kata Ketua Komjak Pujiono.
Meskipun masih terjadi perdebatan substansi KUHP dan KUHAP baru serta penyesuaian pidana, namun Pujiono melihat Kejaksaan Agung sudah responsif dalam menyikapi kesempatan tersebut. Banyak regulasi baru yang diterapkan diiringi dengan berbagai pedoman dan edaran teknis sebagai panduan.
Beberapa contoh pedoman yang telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung adalah tentang koordinasi penyidik dan penuntut umum, implementasi pidana bersyarat, kerja sosial dan pengawasan. Selain itu, ada juga edaran tentang masa transisi yang dibutuhkan.
Namun, seperti kata Pujiono, apa yang lebih penting adalah memberikan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri. "Sejauh ini, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah melakukan sosialisasi secara daring maupun luring," kata dia.
Penggunaan istilah paradigma baru dalam penanganan hukum yang dilakukan oleh Komjak menunjukkan bahwa mereka ingin mengubah cara-cara kebiasaan di lingkungan hukum Indonesia.
Tidak hanya adanya perubahan kebijakan hukum baru saja diterapkannya, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga menekankan pentingnya penanganan perkara dengan paradigma baru. "Terakhir untuk penanganan pidana, harus ada perubahan paradigma yang tadinya hukum hanya bicara kepastian hukum, sekarang penegakan hukum harus mengutamakan keadilan dan kemanfaatan," kata Ketua Komjak Pujiono.
Meskipun masih terjadi perdebatan substansi KUHP dan KUHAP baru serta penyesuaian pidana, namun Pujiono melihat Kejaksaan Agung sudah responsif dalam menyikapi kesempatan tersebut. Banyak regulasi baru yang diterapkan diiringi dengan berbagai pedoman dan edaran teknis sebagai panduan.
Beberapa contoh pedoman yang telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung adalah tentang koordinasi penyidik dan penuntut umum, implementasi pidana bersyarat, kerja sosial dan pengawasan. Selain itu, ada juga edaran tentang masa transisi yang dibutuhkan.
Namun, seperti kata Pujiono, apa yang lebih penting adalah memberikan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri. "Sejauh ini, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah melakukan sosialisasi secara daring maupun luring," kata dia.
Penggunaan istilah paradigma baru dalam penanganan hukum yang dilakukan oleh Komjak menunjukkan bahwa mereka ingin mengubah cara-cara kebiasaan di lingkungan hukum Indonesia.