Komjak Minta Jaksa Tekankan Keadilan terkait KUHP & KUHAP Baru

Komjak Minta Keadilan dalam Penanganan Hukum Baru, Tidak hanya Aturan, Tetapi Paradigma Baru

Tidak hanya adanya perubahan kebijakan hukum baru saja diterapkannya, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga menekankan pentingnya penanganan perkara dengan paradigma baru. "Terakhir untuk penanganan pidana, harus ada perubahan paradigma yang tadinya hukum hanya bicara kepastian hukum, sekarang penegakan hukum harus mengutamakan keadilan dan kemanfaatan," kata Ketua Komjak Pujiono.

Meskipun masih terjadi perdebatan substansi KUHP dan KUHAP baru serta penyesuaian pidana, namun Pujiono melihat Kejaksaan Agung sudah responsif dalam menyikapi kesempatan tersebut. Banyak regulasi baru yang diterapkan diiringi dengan berbagai pedoman dan edaran teknis sebagai panduan.

Beberapa contoh pedoman yang telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung adalah tentang koordinasi penyidik dan penuntut umum, implementasi pidana bersyarat, kerja sosial dan pengawasan. Selain itu, ada juga edaran tentang masa transisi yang dibutuhkan.

Namun, seperti kata Pujiono, apa yang lebih penting adalah memberikan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri. "Sejauh ini, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah melakukan sosialisasi secara daring maupun luring," kata dia.

Penggunaan istilah paradigma baru dalam penanganan hukum yang dilakukan oleh Komjak menunjukkan bahwa mereka ingin mengubah cara-cara kebiasaan di lingkungan hukum Indonesia.
 
Gue rasa kalau Komjak udah mulai lupa apa yang kaya jujurkan ke masyarakat, sekarang udah banyak regulasi baru tapi apakah ada hasilnya? Gue masih belum yakin apakah perubahan ini benar-benar berubah cara penanganan pidana di Indonesia. Pedoman baru itu apa lagi kalau tidak ada sosialisasi yang tepat kepada jajarannya sehingga diimplementasikan dengan baik? Gue rasa Komjak udah fokus terlalu banyak pada paradigmanya sendiri dan lupa tentang aspek lain seperti penyebaran kesadaran kepada masyarakat.
 
Kalau nggak salah, apa yang penting disini adalah ada perubahan paradigma baru di dalam penanganan hukum ya ๐Ÿ”„. Kalau dulu hanya bicara tentang pastikan hukum, sekarang sudah ada yang ingin mengutamakan keadilan dan kemanfaatan ๐Ÿค. Tapi apa sih yang membuat ini bisa terjadi? Banyak regulasi baru diintroduksikan, tapi nggak cukup jika hanya itu aja ๐Ÿ˜. Yang penting adalah memberikan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri ๐Ÿ“ข. Kalau tidak, maka semua baru ini udah sia-sia aja ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ.
 
Kasih aja keputusan ini dari komjak itu, tapi apa artinya sih? Ada aturan baru, tapi paradigma apa lagi? Kalau hanya aturan saja, nggak akan berarti apa. Waktu nggak ada aturan, kita masih bisa menyelesaikan kasus dengan baik. Sementara sekarang, harusnya sudah ada pedoman dan contoh yang jelas, gini aja pedoman barunya siapa aja bisa ikut.
 
heya guys, aku pikir ini adalah langkah yang tepat dari Komjak! mereka benar-benar fokus pada memberikan paradigma baru dalam penanganan hukum, bukan hanya sekedar menambah aturan baru. itu penting sekali agar kita bisa memastikan bahwa hukuman yang diberikan tidak hanya pasti, tapi juga adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

aku setuju dengan Pujiono bahwa perubahan paradigma ini memerlukan penanganan yang baik dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum. mereka harus berkontribusi dalam menyosialisasikan pedoman-pedoman baru tersebut ke tingkat Kejaksaan Negeri.

aku rasa ini adalah langkah yang matang dari Komjak untuk mengarahkan penanganan hukum di Indonesia lebih arah ke kemanfaatan dan keadilan. kita harus terus mendukung mereka dalam upaya ini! ๐Ÿ’ช๐Ÿผ๐Ÿ‘
 
[๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ] Maksudnya apa sih? Kadang-kadang ada orang yang berbicara tentang paradigma baru, tapi sebenarnya apa saja yang dibawa oleh "paradigma" itu? ๐Ÿค”[๐Ÿ“]

[Tiket kereta ke kota lain] Perubahan paradigma itu kayak perubahan jalur kereta! Kamu harus tahu rute dan tujuannya dulu sebelum bisa jalan, loh! [๐Ÿ˜‚]

[Nomor telepon tidak ada] Saya pikir Komjak harus memberikan nomor telepon yang kamu bisa tekan jika kamu ingin 'mengakui' paradigma baru itu. Maksudnya apa sih? ๐Ÿ“ž[๐Ÿ‘€]
 
Maksudnya apa sih sih? Kalau ada paradigma baru, apa bedanya dari sebelumnya? Makin sukar lagi, kan ๐Ÿค”. Saya rasa yang penting adalah harus bisa menerapkan hukum dengan benar dan tidak ada favoritisme, jadi kalau ada yang lebih berani teranginya permasalahan, dia harus bisa menyelesaikannya dengan baik.
 
Maksudnya kalau kita harus pindah paradigma, bukan cuma tambahkan regulasi aja, tapi perubahan dasar dalam cara kita berkejaksaan, itu penting banget ๐Ÿค”. Jadi, tidak hanya di luar sana ada perubahan kebijakan hukum, tapi juga ada perubahan dari dalam, yaitu perubahan mental dan cara kita menangani kasus-kasus yang masuk ke dalam sistem hukum ๐Ÿ”„. Kita harus bisa melihat dari sudut pandang pelaku, korban, serta masyarakat luas agar keadilan dapat tercapai ๐ŸŒŸ.
 
ya kira-kira benar nih, perubahan hukum barunya harus jadi paradigma baru juga ya? harusnya dulu ada kesadaran tentang itu dulu kan, kalau tidak ada jadi apa yang terjadi lagi ๐Ÿ˜
 
ada benar ya, perubahan paradigma baru ini penting banget, harus ada perubahan cara berpikir dan berperilaku di dalam lembaga kehakiman, tapi yang paling penting adalah harus ada kontribusi dari masyarakat, kita harus membantu memahami apa itu paradigma baru ini dan bagaimana cara aplikasinya di dalam nyata.
 
omong omongan komjas ini kayaknya penting banget ๐Ÿค”, tapi apa yang harus dicari di balik perubahan paradigma baru itu? kalau hanya tentang penanganan perkara lebih adil dan kaya manfaat, toh masih banyak hal yang harus diubah. pertama, kita harus fokus pada pelatihan dan edukasi bagi jajarannya agar mereka bisa mengerti apa yang dimaksud dengan paradigma baru itu. kedua, perlu ada pengawasan yang ketat sehingga semua orang yang bekerja di hukum tidak boleh berbicara-bicara tanpa harus tahu apa yang mereka bicarakan.

tidak terlalu dipahami juga tentang bagaimana paradigma baru ini akan diterapkan dalam praktiknya. apakah ada rencana untuk membuat sistem informasi yang lebih baik sehingga data dan catatan hukum bisa disimpan dengan lebih aman? atau apakah hanya sekedar perubahan lama-lama di hati orang?
 
Gak kalah hebohnya kalau kita bicara tentang paradigma baru di hukum, tapi apa keberadaan hukum baru itu nggak penting? Bayangin aja, banyak korupsi dan kasus korupsi yang masih terjadi karena sistem lama di Kejaksaan. Maka, komjak nggak salah jika ingin mencari solusi baru. Tapi, paradigma baru itu gak cuma tentang perubahan aturan saja, tapi juga tentang bagaimana kita mengimplementasikannya. Banyak yang bilang bahwa keadilan dan kemanfaatan itu bisa di capai dengan cara yang berbeda, tapi apa benarnya?
 
aku pikir itu gak salah kalau komjak nantinya mau jadikan paradigma baru sebagai contoh bagi lembaga-lembaga lain seperti sekolah, misalnya. aku pikir jika kita bisa mengubah cara kita pandang dalam penanganan kasus, seperti tidak hanya fokus pada hukum saja, tapi juga keadilan dan kemanfaatan. kayaknya itu akan lebih baik dari sekarang. dan kalau komjak bisa memberikan contoh yang baik kepada sekolah, maka aku rasa sekolah nanti bakal makin baik dalam penanganan kasus di sekolah juga, seperti kasus murid yang melakukan kesalahan ๐Ÿ‘
 
Koas, kalau nanti ada paradigm baru dalam penanganan hukum, mesti ada konseptu yang lebih baik lagi! sekarang sudah ngeliatin paradigma keadilan dan kemanfaatan itu kayak apa sih? mungkin perlu kita jalanin terlebih dahulu apakah ini paradigma baru benar-benar berbeda dari yang lama... ๐Ÿ˜Š
 
Oke bro, aku pikir ada perubahan yang positif di bidang hukum. Aku setuju dengan Pujiono, paradigma baru ini memang penting agar penanganan perkara tidak hanya tentang kepastian hukum, tapi juga tentang keadilan dan kemanfaatan ๐Ÿ˜Š. Masa transisi ini pasti sulit, tapi aku yakin Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum bisa melakukan sosialisasi yang lebih baik untuk masyarakat. Aku penasaran bukannya tentang regulasi baru, tapi bagaimana mereka bisa membuat sistem hukum yang lebih efisien dan jujur ๐Ÿค”.
 
Aku pikir ada kesalahpahaman banget tentang apa yang maksud dari paradigmaga baruuh di dalam sistem hukum kita... Kadang-kadang aku melihat orang-orang kalau ngomong hukum seolah-olah seperti belanjawan di pasar, tapi tidak fokus pada apa yang benar-benar penting yaitu keadilan dan kemanfaatan ๐Ÿค”. Aku rasa paradigmaga baruuh itu bukan hanya tentang perubahan aturan aja, tapi tentang perubahan cara kita berpikir dan berperilaku dalam sistem hukum kita... ๐Ÿ’ก
 
Aku paham apa yang dibicarakan, paradigma baru ini gak hanya tentang aturan aja, tapi juga tentang bagaimana keadilan dan kemanfaatan bisa digunakan dalam penanganan hukum... aku rasa itu itu yang harus dilakukan, agar sistem hukum Indonesia bisa lebih baik...
 
Gue pikir ada masalah lagi, yaitu implementasinya. Kalau punya regulasi baru dan semua itu sudah jelas, tapi jika tidak ada orang yang mau menerapkannya, apa gunanya? Masih banyak kasus yang dihentikan karena kurangnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Gue rasa paradigma baru ini harus dipraktikkan sekarang juga, jangan tunggu sampai semua orang sudah tahu apa-apa. ๐Ÿ™Œ
 
Saya pikir paradigma baru yang diusulkan oleh Komjas sudah tepat, tapi harus dipertimbangkan juga dari sisi kemampuan infrastruktur dan sumber daya Kejaksaan Agung. Sering kali kita lihat, Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya sudah memiliki rencana yang bagus, tapi implementasinya kadang terganggu karena kesalahan teknis atau kesalahpahaman antar lembaga. Maka dari itu, perlu ada koordinasi yang lebih baik antara Kementerian, Kejaksaan dan lembaga lainnya agar paradigma baru tersebut bisa berfungsi dengan efektif! ๐Ÿค”
 
kembali
Top