Menurut keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada periode Nataru 2025 dan Tahun Baru 2026, penipuan justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, modus penipuan baru yang muncul selama periode tersebut juga banyak. Salah satunya adalah modus transaksi atau jual beli daring menggunakan iklan diskon tiket untuk Nataru.
Selain itu, terdapat pula modus penipuan melalui teknik phishing yang dilakukan secara daring melalui pesan singkat (SMS). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengakui banyak modus penipuan baru yang muncul selama periode tersebut. "Kami sendiri juga banyak menerima SMS-SMS penipuan yang saya yakin juga teman-teman juga mungkin banyak yang menerima juga itu," ujarnya.
Peningkatan laporan aksi penipuan terjadi sepanjang 2025. Pada periode Januari-November, ada 373.129 laporan aksi penipuan yang disampaikan ke OJK, kemudian pada periode 1-23 November 2025, terdapat tambahan 37.900 laporan aksi penipuan atau rata-rata 1.600 laporan per hari.
Dengan demikian, total laporan penipuan yang masuk ke OJK mencapai 418.462 laporan pada akhir 2025. Pada periode 24 sampai dengan 31 Desember terdapat penambahan sekitar 7.407 laporan atau rata-rata 1.900 laporan per hari.
Menurut data tersebut, meski penipuan selama Nataru menurun, namun OJK masih menerima banyak laporan aksi penipuan dari konsumen. Oleh karena itu, OJK sangat meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan layanan jasa keuangan daring selama periode Nataru.
Selain itu, terdapat pula modus penipuan melalui teknik phishing yang dilakukan secara daring melalui pesan singkat (SMS). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengakui banyak modus penipuan baru yang muncul selama periode tersebut. "Kami sendiri juga banyak menerima SMS-SMS penipuan yang saya yakin juga teman-teman juga mungkin banyak yang menerima juga itu," ujarnya.
Peningkatan laporan aksi penipuan terjadi sepanjang 2025. Pada periode Januari-November, ada 373.129 laporan aksi penipuan yang disampaikan ke OJK, kemudian pada periode 1-23 November 2025, terdapat tambahan 37.900 laporan aksi penipuan atau rata-rata 1.600 laporan per hari.
Dengan demikian, total laporan penipuan yang masuk ke OJK mencapai 418.462 laporan pada akhir 2025. Pada periode 24 sampai dengan 31 Desember terdapat penambahan sekitar 7.407 laporan atau rata-rata 1.900 laporan per hari.
Menurut data tersebut, meski penipuan selama Nataru menurun, namun OJK masih menerima banyak laporan aksi penipuan dari konsumen. Oleh karena itu, OJK sangat meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan layanan jasa keuangan daring selama periode Nataru.