Komisi XIII DPR siap rapat, tetapi masih belum ditentukan waktu spesifik untuk membahas kasus child grooming. Politikus Partai NasDem, Willy Aditya, mengatakan komisi yang membidangi urusan HAM itu akan menggelar rapat sebagai tindak lanjut atas kekerasan yang dialami oleh aktris Aurelie Moramens sewaktu kanak-kanak. Namun, tidak ada informasi tentang waktu spesifik rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Willy menyampaikan bahwa komisi akan mengundang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, polisi, dan segala macam untuk membahas kasus child grooming. "Kami bisa juga undang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan (pembahasan) child grooming," kata Willy di ruang rapat Komisi XIII DPR.
Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti pengalaman Aurelie sebagai korban child grooming. Menurut Rieke, baik Komnas HAM maupun Komnas Perempuan belum menunjukkan atensi atas pengakuan Aurelie mengenai pengalaman traumatis yang ditulis dalam memoir 'Broken Strings'. Rieke juga menegaskan bahwa kasus Aurelie telah menyita perhatian pihak luar. "Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh secara serius terhadap kasus ini. Ini masalah yang saya kira sudah menjadi perhatian internasional," kata Rieke.
Rieke juga menegaskan bahwa seharusnya negara hadir untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan apa pun termasuk child grooming. Modus operandi child grooming yang menggunakan kedekatan emosional dianggap bisa berubah menjadi jeratan eksploitasi seksual terhadap korban.
Dia meminta agar kasus ini dikawal oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM, terutama setelah muncul dugaan intimidasi dari pelaku kepada pembela korban. Rieke juga meminta kedua lembaga itu mengedukasi publik mengenai child grooming.
Selain itu, Rieke juga meminta agar DPR dilibatkan dalam proses edukasi ke publik melalui kampanye sosial sekaligus mencegah pelaku berkoar-koar membuat pembelaan. Dia juga mendesak agar kasus Aurelie bisa diusut oleh aparat penegak hukum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Rieke juga meminta agar sanksi yang di berikan oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM, memiliki taja bersama dari Komisi XIII.
Willy menyampaikan bahwa komisi akan mengundang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, polisi, dan segala macam untuk membahas kasus child grooming. "Kami bisa juga undang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan (pembahasan) child grooming," kata Willy di ruang rapat Komisi XIII DPR.
Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti pengalaman Aurelie sebagai korban child grooming. Menurut Rieke, baik Komnas HAM maupun Komnas Perempuan belum menunjukkan atensi atas pengakuan Aurelie mengenai pengalaman traumatis yang ditulis dalam memoir 'Broken Strings'. Rieke juga menegaskan bahwa kasus Aurelie telah menyita perhatian pihak luar. "Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh secara serius terhadap kasus ini. Ini masalah yang saya kira sudah menjadi perhatian internasional," kata Rieke.
Rieke juga menegaskan bahwa seharusnya negara hadir untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan apa pun termasuk child grooming. Modus operandi child grooming yang menggunakan kedekatan emosional dianggap bisa berubah menjadi jeratan eksploitasi seksual terhadap korban.
Dia meminta agar kasus ini dikawal oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM, terutama setelah muncul dugaan intimidasi dari pelaku kepada pembela korban. Rieke juga meminta kedua lembaga itu mengedukasi publik mengenai child grooming.
Selain itu, Rieke juga meminta agar DPR dilibatkan dalam proses edukasi ke publik melalui kampanye sosial sekaligus mencegah pelaku berkoar-koar membuat pembelaan. Dia juga mendesak agar kasus Aurelie bisa diusut oleh aparat penegak hukum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Rieke juga meminta agar sanksi yang di berikan oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM, memiliki taja bersama dari Komisi XIII.