Komisi Reformasi Polri Dorong Polisi Bebaskan Laras Faizati

Komisi Reformasi Polri meminta peninjauan ulang status Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif, yang ditangkap terkait kerusuhan Agustus lalu. Menurut Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, Laras diciduk dan dituduh melakukan provokasi hingga ditahan dan diberhentikan dari pekerjaannya. Namun, pihaknya sepakat untuk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan peninjauan ulang apakah Laras benar-benar bersalah dan melakukan provokasi.

Dera dan Munif, yang merupakan aktivis lingkungan, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah tanpa diberitahu terkait status tersangkanya. Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar kedua aktivis lingkungan ini diberikan perlindungan hukum sebagai pegiat lingkungan hidup.

Ketua sekaligus Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata.

"Karena itu, yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh Undang-Undang," kata Jimly.
 
Makasih banget informasi tentang kasus Laras Faizati & 2 aktivis lingkungan yang ditangkap 😕. Saya pikir ini bukan cara yang tepat cari solusi, harus ada pengecualian untuk mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan 🌿. Menurut saya, mereka bukanan yang salah, melainkan siapa yang tidak peduli dengan lingkungan 😒. Semoga Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan peninjauan ulang dan Laras benar-benar dibebaskan ✊️.
 
Maksud apa aja sih? Puluhan kali ditangkap, tapi masih diberhentikan dari pekerjaannya 🤔. Tapi apa yang salah dengan Laras dan Dera? Mereka cuma ingin jaga lingkungan aja... 🌿👎. Sama-sama, Kapolri pasti nanti tahu apa yang benar-benar terjadi, ya? 🤷‍♂️ Tapi, kenapa harus peninjauan ulang lagi dan lagi? Maksudnya apa? 🤔. Dan apa dengan pasal itu, Jimly? Benar-benar dilindungi oleh hukum, tapi tidak ada yang bisa melakukannya aja... 😩. Saya rasa, kita butuh jaminan bahwa mereka benar-benar bebas dan tidak dipaksa lagi 🙏.
 
ini gak adem banget, komisi reformasi polri harus sambut aja kalau Laras Faizati dan Dera/Munif dituduh salah, tapi gak usah meminta peninjauan ulang statusnya. kalau ada bukti yang jelas dia bersalah, maka dia harus dihadapkan ke pengadilan, tapi gak perlu dipertanyikan lagi. kalau ingin tahu apakah dia benar-benar bersalah atau tidak, polda dan komisi reformasi polri harus kerja sama aja dalam menyelidiki kasusnya, jangan meminta peninjauan ulang dari Kapolri yang gak perlu.
 
aku pikir penangkapannya laras faizati dan dua aktivis lingkungan itu gak benar! tapi apa yang aku lihat di media sosial sih semua kalau polda jawa tengah duduk di belakang penangkapan mereka. mungkin ada yang salah ya? aku pikir pihak kepolisian harus lebih teliti dalam melakukan penangkapan, bukan hanya karena kerusuhan agustus itu aja. dan apa dengan laras faizati itu? dia gak bersalah sama sekali! aku rasa komisi reformasi polri harus lebih cepat dalam mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak aktivis lingkungan, bukan hanya menunggu peninjauan ulang dari kapolri. 🤔👮
 
Gue rasa pihak Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus cek sekali siapa yang bersalah dan siapa yang tidak, bukan cuma nongol ke Laras aja 🤔. Gue tidak percaya kalau Dera dan Munif benar-benar melakukan provokasi, karena gue tahu kalau mereka itu berjuang untuk lingkungan hidup yang baik 🌿. Kalau benar-benar bersalah, Maka harus ada bukti yang kuat, tapi kalau tidak ada bukti, maka harus dibebaskan ya! 😂. Gue rasa ini gede-gedean ya, harusnya langsung diberhentikan dan bebas 🚫.
 
gak jelas sih, kenapa laras dan dua orang aktivis lingkungan harus ditahan dan dituduh? kalau pasal 66 Undang-Undang yang bikin mereka dilindungi, kenapa penegakan hukum Polri masih terus menerus meminta 'peninjauan ulang' aja? ini kayak ngepak ngeluaran hanya buat jalan-jalan sambil ucapkan 'peninjauan ulang'. gak ada tindakan nyata apa-apa. kalau mau benar-benar lindungi hak atas lingkungan, harus segera merilis Laras dan dua orang aktivis lainnya dari tahanan. 🚫👮‍♂️
 
Aku rasa kasus ini gampang-benar gampang... Laras dan dua aktivis lingkungan itu nggak perlu dituduh melakukan hal yang salah. Mereka hanya memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik, padahal ada banyak korban kerusuhan Augustus yang harus bertanggung jawab lebih banyak lagi...
 
Maksud kan kalau laras faizati dan dua aktivis lingkungan itu ditangkap tapi nggak ada bukti yang jelas sih? itulah yang membuat aku curiga nih, mungkin ada penipuan siapa tahu. tapi apa yang pasti adalah keberadaan komisi reformasi polri ini jangan lupa. mesti ada jawaban dari Kapolri tentang laras dan dua aktivis lingkungan itu 🤔
 
🤔 apa kira2 kebenaran aksi Laras Faizati? kalau benar-benar bersalah, kenapa masih meminta peninjauan ulang dari Kapolri? seharusnya langsung dihukum atau dibebaskan. dan yang aktivis lingkungan Dera dan Munif, kalau memang dilindungi oleh Undang-Undang, kenapa dipaksa ditahan tanpa diberitahu? segera harus ada penjelasan dan bukti yang jelas tentang aksi mereka. 📊
 
kembali
Top