Komisi Reformasi Polri meminta peninjauan ulang status Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif, yang ditangkap terkait kerusuhan Agustus lalu. Menurut Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, Laras diciduk dan dituduh melakukan provokasi hingga ditahan dan diberhentikan dari pekerjaannya. Namun, pihaknya sepakat untuk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan peninjauan ulang apakah Laras benar-benar bersalah dan melakukan provokasi.
Dera dan Munif, yang merupakan aktivis lingkungan, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah tanpa diberitahu terkait status tersangkanya. Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar kedua aktivis lingkungan ini diberikan perlindungan hukum sebagai pegiat lingkungan hidup.
Ketua sekaligus Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata.
"Karena itu, yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh Undang-Undang," kata Jimly.
Dera dan Munif, yang merupakan aktivis lingkungan, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah tanpa diberitahu terkait status tersangkanya. Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar kedua aktivis lingkungan ini diberikan perlindungan hukum sebagai pegiat lingkungan hidup.
Ketua sekaligus Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata.
"Karena itu, yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh Undang-Undang," kata Jimly.