Komisi Reformasi Polri Dorong Polisi Bebaskan Laras Faizati

Komisi Reformasi Polri meminta agar pihak kepolisan bebas Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan yang dijadikan tersangka akibat kerusuhan demonstrasi Agustus lalu. Ketiga orang tersebut, yaitu Laras, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif (Munif) adalah korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurut Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, Laras diciduk dan dituduh melakukan provokasi hingga ditahan dan diberhentikan dari pekerjaannya. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan peninjauan ulang apakah Laras benar-benar bersalah dan melakukan provokasi.

"Kalau enggak insyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ujarnya. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian masih memiliki peran dalam memutuskan nasib Laras dan dua aktivis lingkungan tersebut.

Dua aktivis lingkungan lainnya, yaitu Dera dan Munif dijadikan tersangka terkait kerusuhan Agustus lalu. Namun, mereka tidak pernah diinformasikan tentang status tersangkanya. Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar kedua aktivis lingkungan ini diberikan perlindungan hukum sebagai pegiat lingkungan hidup.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata. Oleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengharapkan aktivis lingkungan tersebut segera dibebaskan karena dilindungi oleh undang-undang.

Sementara itu, Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pihaknya ingin melindungi hak-hak aktivis lingkungan tersebut. "Karena itu, yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh Undang-Undang," kata Jimly.
 
Aku pikir ini kasus yang sangat bikin kekecewa banget! Polisi yang harus melindungi masyarakat, tapi malah menjadi penjahat sendiri. Laras dan dua aktivis lingkungan itu tidak pernah melakukan apa-apa yang salah, tapi malah dijadikan tersangka karena mereka berjuang untuk lingkungan hidup yang baik. Ini menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam penyelidikan, karena sekarang mereka sedang menghadapi hukuman, padahal mereka dilindungi oleh undang-undang 🙄.

Dan lagi, apa dengan kepolisian sendiri? Mereka yang harus memutuskan nasib Laras dan aktivis lingkungan itu, tapi malah menunggu instruksi dari atas. Ini menunjukkan bahwa ada kesan kaku dan tidak mampat dalam pengelolaan kasus ini. Saya harap pihak kepolisian dapat melakukan peninjauan ulang terhadap kasus ini dan memberikan perlindungan yang sebenarnya kepada Laras dan dua aktivis lingkungan tersebut. Mereka tidak perlu menunggu instruksi dari atas lagi, tapi dihormati sebagai pegiat lingkungan hidup yang berjuang untuk kebaikan masyarakat 🤝.
 
Aku pikir kalau ini salah. Jika pihak kepolisian sudah buktikan bahwa Laras dan dua orang aktivis lingkungan bersalah, tapi mau meminta peninjauan ulang apalagi? Maksudnya apa? Kalau ada bukti yang kuat, kenapa harus menunggu lagi? Kalau tidak ada bukti, kenapa tidak menyerah? Aku pikir ini hanya caranya pihak kepolisian untuk menghindari tanggung jawab. 🤔
 
Maaf nih kalau saya bingung banget sih. Saya rasanya tidak adil banget kalau Laras, Dera, dan Munif masih dijarang terus. Mereka yang hanya berjuang untuk lingkungan hidup itu? Kalau kita lihat dari sudut pandang mereka, mereka baru saja melindungi sawah milik warga dari rusak karena proyek pembangunan. Apa bedanya dengan polisi yang melakukan kekerasan? Saya pikir harus ada aturan yang jelas sih kalau kita ingin menghukum orang-orang yang berjuang untuk lingkungan hidup. Mereka harus diberi perlindungan hukum seperti biasa-biasa saja. Dan kalau Kapolri nggak mau meninjau ulang kasusnya, saya pikir Komisi Percepatan Reformasi Polri harus tega ngajak dia ke pengadilan. Saya rasa kita harus lebih bijak dalam menghukum orang-orang yang berjuang untuk lingkungan hidup ya 😊🌿
 
Kalau gak ada ajaran dari pasal 66 undang-undang tentang lingkungan hidup, nih bagaimana kepolisian bisa nggak memaafikan dua aktivis lingkungan yang berani keluar jalan dan memperjuangkan hak-hak mereka? Mereka bukan cuma orang biasa aja, mereka di dalam undang-undang ada penjelasan khusus tentang proteksi. Apalagi kalau sebelumnya sudah terjadi kasus seperti ini, nih komisi reformasi polri udah jujur ingin menegosiasikan agar tidak ada yang terlantar. Kalau nggak disepakati, mungkin saja mereka harus menghadapi konsekuensi yang lebih berat lagi.
 
Aku pikir ini kalau pihak kepolisian mau melepaskan Laras dan dua aktivis lingkungan nantinya akan jadi contoh bagi mereka yang ingin melakukan aksi lainnya. Kalau tidak, itu akan menunjukkan bahwa pihak kepolisian masih belum benar-benar mau menerima bahwa ada aturan yang melindungi hak-hak aktivis lingkungan 🤔. Aku harap pihak kepolisian bisa memahami bahwa mereka harus bebas dari tekanan dan ancaman dari pihak kepolisian agar mereka bisa melanjutkan pekerjaan mereka dengan tenang 💪.
 
ini kayaknya terlalu tidak adil kalau pihak kepolisian mau bebas laras faizati dan dua orang aktivis lingkungan yang dijadikan tersangka tanpa ada bukti yang jelas... kalau giliran kita dia tadi pasti akan ditangkap dan dipidik, kan? 😩

saya rasa harusnya komisi reformasi polri lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan ini, karena kalau tidak hati-hati bisa jadi ada yang salah dilakukan... tapi sama sekali tidak adil kalau laras faizati dan dua orang aktivis lingkungan itu bebas tanpa harus berta'ntara... 👎

saya khawatir apabila pihak kepolisian ini terus melawan hukum, kalau giliran kita dijadikan tersangka pasti akan menangkap mereka dengan semua hukum yang ada... tapi bagaimana kalau kita bukan berani menangkap mereka? 🤔

saya rasa pihak kepolisian harus lebih bijak dalam mengambil keputusan ini, karena kalau tidak hati-hati bisa jadi orang-orang itu menjadi korban dari sistem yang tidak adil... tapi kalau dihukum terlalu berat pasti akan menimbulkan ketidakadilan... 🤷‍♂️
 
Aku rasa ini sangat mengenalkan, pihak kepolisian harus memperhatikan apa yang telah terjadi pada Laras dan dua aktivis lingkungan itu, mereka tidak perlu dihukum lagi karena sudah ada hukuman yang diberikan padahal mereka hanya berusaha melindungi lingkungan kita 🤕. Aku harap pihak kepolisian bisa memahami bahwa ada undang-undang yang melindunginya dan harus segera dibebaskan 👍.
 
iya aja, apa sih yang bisa diharapkan kalau duduk-duduk di balik meja nih? mending ngeluh-nyeleh kayak gini aja sih. tapi apa salahnya kalau kepolisian malah jadi korban sendiri, kayaknya yang harus ditangani pula sama Komisi Reformasi Polri. tapi apakah sebenarnya ada bukti yang cukup sih? mending ngirat-ngirat aja deh, tadi saking ngerasa salah kan sih. dan apa sih karya Laras dan dua aktivis lingkungan itu malah bisa diciduk, kayaknya di balik cerita ada yang jadi korban sendiri ya.
 
Gue pikir ini bukti-buktian bahwa sistem kepolisian Indonesia masih belum berubah walaupun sudah lama ada perintah untuk reformasi polri. Kalau pihak kepolisian masih bisa menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak, itu berarti mereka masih memiliki kontrol yang kuat terhadap sistem hukum. Ini bukan cuma tentang Laras Faizati aja, tapi juga tentang aktivis lingkungan yang berjuang untuk lingkungan hidup yang baik. Gue rasa ini adalah contoh bahwa pihak kepolisian masih tidak mau mengakui hak-hak sipil orang Indonesia. Kalau mereka benar-benar ingin reformasi polri, mereka harus mulai dari menangani kasus-kasus seperti ini dan menghormati hak-hak masyarakat.
 
Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan itu benar-benar korban kekerasan dari pihak kepolisian ya? Kalau demikian, kalau tidak mau dilepaskan, insyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan. Tapi, harus ada peninjauan ulang apakah mereka benar-benar bersalah aja, kan? Karena, kalau tidak, mereka sudah dilindungi oleh undang-undang tentang lingkungan hidup. Sepertinya pihak kepolisian masih memiliki peran dalam memutuskan nasib mereka, yang bukan enak ya... 🤔👮
 
gue rasa gak adil banget kalau laras faizati dan dua orang activis lainnya ditahan karena kerusuhan demonstrasi agustus lalu 🤔. gue pikir aktivis lingkungan tersebut memang melakukan tindakan yang tepat untuk melindungi lingkungan, dan harus dihormati 💚. mungkin pihak kepolisian harus lebih teliti dalam menilai kasus-kasus seperti ini 😊.
 
kembali
Top