Komisi Reformasi Polri meminta agar pihak kepolisan bebas Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan yang dijadikan tersangka akibat kerusuhan demonstrasi Agustus lalu. Ketiga orang tersebut, yaitu Laras, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif (Munif) adalah korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurut Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, Laras diciduk dan dituduh melakukan provokasi hingga ditahan dan diberhentikan dari pekerjaannya. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan peninjauan ulang apakah Laras benar-benar bersalah dan melakukan provokasi.
"Kalau enggak insyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ujarnya. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian masih memiliki peran dalam memutuskan nasib Laras dan dua aktivis lingkungan tersebut.
Dua aktivis lingkungan lainnya, yaitu Dera dan Munif dijadikan tersangka terkait kerusuhan Agustus lalu. Namun, mereka tidak pernah diinformasikan tentang status tersangkanya. Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar kedua aktivis lingkungan ini diberikan perlindungan hukum sebagai pegiat lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata. Oleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengharapkan aktivis lingkungan tersebut segera dibebaskan karena dilindungi oleh undang-undang.
Sementara itu, Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pihaknya ingin melindungi hak-hak aktivis lingkungan tersebut. "Karena itu, yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh Undang-Undang," kata Jimly.
Menurut Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, Laras diciduk dan dituduh melakukan provokasi hingga ditahan dan diberhentikan dari pekerjaannya. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan peninjauan ulang apakah Laras benar-benar bersalah dan melakukan provokasi.
"Kalau enggak insyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ujarnya. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian masih memiliki peran dalam memutuskan nasib Laras dan dua aktivis lingkungan tersebut.
Dua aktivis lingkungan lainnya, yaitu Dera dan Munif dijadikan tersangka terkait kerusuhan Agustus lalu. Namun, mereka tidak pernah diinformasikan tentang status tersangkanya. Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar kedua aktivis lingkungan ini diberikan perlindungan hukum sebagai pegiat lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata. Oleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengharapkan aktivis lingkungan tersebut segera dibebaskan karena dilindungi oleh undang-undang.
Sementara itu, Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pihaknya ingin melindungi hak-hak aktivis lingkungan tersebut. "Karena itu, yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh Undang-Undang," kata Jimly.