Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra, telah berhasil memimpin panitia kerja (panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dengan persetujuan dari seluruh fraksi. Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membentuk panja pembahasan RUU tersebut.
Pembentukan panja ini merupakan langkah penting setelah KUHAP disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). Panja ini bertugas untuk mengatur jalur pembahasan dan pengambilan keputusan atas RUU Penyesuaian Pidana.
Dede Indra meminta persetujuan dari seluruh anggota fraksi terhadap dipilihnya dirinya sebagai Ketua Panja Penyesuaian Pidana. Persetujuan ini ditujukan pada tanggal 25-26 November 2025, diikuti dengan rapat tim perumus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU tentang Penyesuaian Pidana pada 27 Desember 2025.
RUU tersebut diprediksi akan disetujui di tingkat pertama oleh Komisi III DPR RI pada 1 Desember 2025, kemudian diserahkan ke pimpinan DPR untuk disahkan melalui rapat paripurna (rapur) DPR RI.
Pembentukan panja ini merupakan langkah penting setelah KUHAP disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). Panja ini bertugas untuk mengatur jalur pembahasan dan pengambilan keputusan atas RUU Penyesuaian Pidana.
Dede Indra meminta persetujuan dari seluruh anggota fraksi terhadap dipilihnya dirinya sebagai Ketua Panja Penyesuaian Pidana. Persetujuan ini ditujukan pada tanggal 25-26 November 2025, diikuti dengan rapat tim perumus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU tentang Penyesuaian Pidana pada 27 Desember 2025.
RUU tersebut diprediksi akan disetujui di tingkat pertama oleh Komisi III DPR RI pada 1 Desember 2025, kemudian diserahkan ke pimpinan DPR untuk disahkan melalui rapat paripurna (rapur) DPR RI.