Komisi III DPR Menghukum Guru yang Mengubati Murid dengan Uang
Dalam sidang tertutup di Komisi III DPR RI, hari ini (25/6), beberapa guru di sekolah-sekolah nasional dituduh melakukan tindakan tidak etis. Mereka diduga memberikan uang kepada murid-muridnya sebagai ganti dengan bimbingan dan pengubatan yang seharusnya dilakukan oleh guru.
Pengadilan ini mengacu pada laporan kekerasan psikologis di sekolah yang dilaporkan oleh beberapa orang tua. Menurut mereka, anak-anak mereka menjadi korban manipulasi dan eksploitasi oleh para guru yang melalui program "cubit murid" tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Fadlurahman Saaffuddin, menjelaskan bahwa para guru tersebut telah melakukan tindakan tidak etis yang bertentangan dengan norma-norma profesional dan etika pengajar. "Guru harus memberikan bimbingan dan dukungan yang seimbang dan adil kepada murid-muridnya, bukan memberikan uang sebagai imbalan," kata Dr. Fadlurahman.
Para guru tersebut dituduh melakukan tindakan seperti mengasingkan murid-murid mereka dari sekolah, membuat promosi yang tidak sesuai dengan kebijakan sekolah, dan memaksa anak-anak mereka untuk bekerja lebih lama. Para guru ini dianggap telah merusak reputasi dan integritas sekolah, serta membahayakan keselamatan dan kesejahteraan murid-muridnya.
Dalam sidang tersebut, terdapat beberapa guru yang dipanggil untuk dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan tidak etis tersebut. Mereka diwajibkan untuk membayar denda sebagai hukuman dari pengadilan ini.
Pengadilan ini merupakan contoh bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga parlemen harus lebih serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan psikologis di sekolah.
Dalam sidang tertutup di Komisi III DPR RI, hari ini (25/6), beberapa guru di sekolah-sekolah nasional dituduh melakukan tindakan tidak etis. Mereka diduga memberikan uang kepada murid-muridnya sebagai ganti dengan bimbingan dan pengubatan yang seharusnya dilakukan oleh guru.
Pengadilan ini mengacu pada laporan kekerasan psikologis di sekolah yang dilaporkan oleh beberapa orang tua. Menurut mereka, anak-anak mereka menjadi korban manipulasi dan eksploitasi oleh para guru yang melalui program "cubit murid" tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Fadlurahman Saaffuddin, menjelaskan bahwa para guru tersebut telah melakukan tindakan tidak etis yang bertentangan dengan norma-norma profesional dan etika pengajar. "Guru harus memberikan bimbingan dan dukungan yang seimbang dan adil kepada murid-muridnya, bukan memberikan uang sebagai imbalan," kata Dr. Fadlurahman.
Para guru tersebut dituduh melakukan tindakan seperti mengasingkan murid-murid mereka dari sekolah, membuat promosi yang tidak sesuai dengan kebijakan sekolah, dan memaksa anak-anak mereka untuk bekerja lebih lama. Para guru ini dianggap telah merusak reputasi dan integritas sekolah, serta membahayakan keselamatan dan kesejahteraan murid-muridnya.
Dalam sidang tersebut, terdapat beberapa guru yang dipanggil untuk dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan tidak etis tersebut. Mereka diwajibkan untuk membayar denda sebagai hukuman dari pengadilan ini.
Pengadilan ini merupakan contoh bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga parlemen harus lebih serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan psikologis di sekolah.