Pemakzulan sistem hukum pidana Kolonial di Indonesia
====================================================
Dalam rapat paripurna, Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat menerbitkan RUU Penyesuaian Pidana. Ternyata langkah ini bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan langkah reorientasi filosofis terhadap sistem hukum pidana Indonesia.
Menurut penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna, RUU Penyesuaian Pidana bukan sekadar penyelesaian masalah, melainkan upaya membebaskan rakyat dari warisan kolonial yang represif. Dia menyarankan untuk menghapus kurungan jangka pendek, mengubah denda berbasis kategori, dan menghilangkan pidana minimum untuk pelanggaran ringan.
"Negara tidak boleh lagi menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk memenjarakan rakyat miskin karena kemiskinan struktural. Sumber daya negara harus digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja," kata Henry.
Dengan demikian, "wujud negara kesejahteraan adalah memiskinkan penjara dan memperkaya kemanusiaan."
====================================================
Dalam rapat paripurna, Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat menerbitkan RUU Penyesuaian Pidana. Ternyata langkah ini bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan langkah reorientasi filosofis terhadap sistem hukum pidana Indonesia.
Menurut penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna, RUU Penyesuaian Pidana bukan sekadar penyelesaian masalah, melainkan upaya membebaskan rakyat dari warisan kolonial yang represif. Dia menyarankan untuk menghapus kurungan jangka pendek, mengubah denda berbasis kategori, dan menghilangkan pidana minimum untuk pelanggaran ringan.
"Negara tidak boleh lagi menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk memenjarakan rakyat miskin karena kemiskinan struktural. Sumber daya negara harus digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja," kata Henry.
Dengan demikian, "wujud negara kesejahteraan adalah memiskinkan penjara dan memperkaya kemanusiaan."