Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Disahkan di Paripurna

Pemakzulan sistem hukum pidana Kolonial di Indonesia
====================================================

Dalam rapat paripurna, Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat menerbitkan RUU Penyesuaian Pidana. Ternyata langkah ini bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan langkah reorientasi filosofis terhadap sistem hukum pidana Indonesia.

Menurut penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna, RUU Penyesuaian Pidana bukan sekadar penyelesaian masalah, melainkan upaya membebaskan rakyat dari warisan kolonial yang represif. Dia menyarankan untuk menghapus kurungan jangka pendek, mengubah denda berbasis kategori, dan menghilangkan pidana minimum untuk pelanggaran ringan.

"Negara tidak boleh lagi menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk memenjarakan rakyat miskin karena kemiskinan struktural. Sumber daya negara harus digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja," kata Henry.

Dengan demikian, "wujud negara kesejahteraan adalah memiskinkan penjara dan memperkaya kemanusiaan."
 
Rasa penasaran saya ini... Apakah sebenarnya tujuan dari RUU Penyesuaian Pidana itu? Apakah benar-benar ingin membebaskan rakyat dari warisan kolonial, atau hanya seekor strategi untuk mengontrol masyarakat lebih ketat? Mungkin ada hal yang tidak terbuka di balik langkah ini. Saya ingat kisah tentang sistem hukum pidana di Nusantara yang pernah saya baca, ternyata ada banyak kecurangan dan penipuan dalam sistem tersebut... Apakah ini benar-benar upaya untuk memperbaiki hal itu atau hanya sekedar pengecualian bagi mereka yang berkuasa? Saya akan menunggu hasilnya dengan sabar...
 
Gampang nih, gada salah satu sisi lainnya tentang RUU ini. Aku pikir kalau gak ada perubahan sistem hukum, justru kita akan terus menerus menanggung beban kemiskinan dan tidak adilnya hukuman. Tapi aku juga khawatir apabila semua denda dihapus, bagaimana kita bakal bisa mengimbangi kejahatan-kejahatan yang lebih berat? Aku rasa perlu ada batasan tertentu agar tidak terjadi semacam anarki.
 
aku senang banget dengerin gini! sistem hukum kolonial di indonesia sebenarnya masih banyak masalah, misalnya penjara yang tidak perlu dan membuat rakyat miskin terpaksa menghabiskan uang untuk bayar denda. tapi aku pikir RUU ini langkah yang tepat, karena memperkasa hak-hak rakyat lebih penting dari segi keamanan negara.
 
ini gak bisa disangkal lagi, sistem hukum kolonial di Indonesia memang perlu diganti. kita harus mulai dari sekarang jadi negara yang lebih adil dan terbuka bagi semua rakyat. kalau kita hanya nggak perhatikan masalah ini, maka budaya penjara akan tetap berlanjut dan banyak orang miskin yang masih dipekerjakan oleh sistem ini πŸ˜”. tapi aku senang melihat Pemerintah dan DPR sudah mau mengambil tindakan untuk perubahan ini!
 
Sekarang ini masih bingung banget sih apa itu RUU Penyesuaian Pidana. Tapi kalau dilihat dari sudut pandangnya, aku pikir itu wajar lah. System hukum kolonial itu bukanlah yang baik kok. Membuat rakyat Indonesia merasa tidak bebas dan dipenjarahkan karena kesalahan-kesalahan kecil.

Aku penasaran bagaimana mungkin sistem hukuman Kolonial bisa masuk ke dalam peraturan negara ini nih? Tapi aku setuju dengan ide Henry Indraguna. Membebasikan rakyat dari warisan kolonial itu bukanlah hal yang salah. Dan aku juga setuju dengan kalimatnya tentang memiskinkan penjara dan memperkaya kemanusiaan.
 
Aku pikir kalau kita harus ngubah sistem hukum pidana Kolonial di Indonesia, kita harus mulai dari hal-hal kecil aja. Kita bisa mulai dengan menghapus kurungan jangka pendek dan denda berbasis kategori yang tidak adil. Lalu, kita bisa membuat pidana minimum untuk pelanggaran ringan sehingga orang tidak merasa tertekan atau memaksa.

Aku juga setuju dengan Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna kalau negara harus digunakan untuk hal-hal yang lebih penting seperti pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja. Kita harus fokus pada kesejahteraan rakyat, bukan memenjarakan mereka karena kemiskinan struktural.

Tapi, aku juga ragu-ragu kalau kita harus menghilangkan pidana minimum total aja. Mungkin ada kasus-kasus yang memerlukan pidana yang lebih berat untuk mencegah orang jahat melakukan kesalahan lagi. Kita harus mencari solusi yang tepat dan tidak membuat sistem hukum menjadi lemah. πŸ€”πŸ’‘
 
hehehe, aku rasa ini gampang banget ya! siapa tahu nanti kita bisa buat sistem hukum pidana yang lebih adil dan tidak ada lagi korban dari warisan kolonial. aku senang sekali dengerin kabar ini, mungkin nanti kita bisa buat perubahan positif di Indonesia πŸŒžπŸ‘. aku rasa Henry Indraguna benar-benar tepat dengan pandangan-nya, gak boleh lagi memenjarakan orang karena kemiskinan struktural, kayaknya kita harus fokus pada pendidikan dan kesehatan aja πŸ“šπŸ’Š. mungkin nanti kita bisa buat negara yang lebih adil dan sejahtera bagi semua rakyat 😊.
 
ini gak jelas sih apa yang akan terjadi setelah RUU Penyesuaian Pidana di menerapkan πŸ€”. kalau benar-benar ingin 'bebas dari warisan kolonial' seperti yang kata Henry, maka harus ada perubahan struktural dalam sistem hukum kita. tapi gimana sih dengan kasus-kasus yang sudah jadi? akan tetap ada konsekuensi jika kita melanggar hukum atau tidak? πŸ€·β€β™‚οΈ. mungkin ada keperluan untuk menciptakan sistem pengurangan denda yang lebih adil, sehingga orang yang miskin tidak terkena dampak berat dari hukuman. tapi, sepertinya masih banyak yang belum dipikirkan dalam RUU ini πŸ€”.
 
pikir aku sih kalau ada yang bilang sistem hukum ini lebih baik dari sebelumnya, tapi aku masih ragu, perubahan ini pasti akan menimbulkan kesalahpahaman banyak orang. aku khawatir apa yang dianggap sebagai "pelanggaran ringan" itu sih bagaimana? dan siapa yang akan mengatur apa-apa nih?
 
aku rasa itu bagus banget! sistem hukum pidana kolonial memang masih ada di Indonesia, tapi sekarang kita bisa mulai berubah. aku senang dengan rencana untuk menghapus kurungan jangka pendek dan mengubah denda berbasis kategori. itu berarti rakyat tidak lagi dipenjara karena tidak mampu membayar denda, tapi karena mereka melakukan kesalahan kecil.

aku juga setuju bahwa sumber daya negara harus digunakan untuk hal-hal yang lebih penting seperti pendidikan dan kesehatan. kita harus mulai berubah sebagai negara dan menjadi lebih adil bagi rakyat. aku yakin dengan langkah ini, kita bisa membuat Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan lebih sejahtera bagi semua rakyat! πŸ˜ŠπŸŽ‰
 
Pak/priya, apa kata kita? RUU Penyesuaian Pidana itu benar-benar langkah maju untuk melepaskan rakyat dari ketidakadilan warisan kolonial. Tapi, siapa bilang tidak ada penjara lagi? Kita harus bisa memperbaiki sistem penjara agar menjadi tempat bantuan dan pendidikan bukan penindasan. Dan siapa bilang kita sudah bebas dari kemiskinan struktural? Kita harus fokus pada pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja yang seragam bagi semua rakyat 🀝πŸ’ͺ
 
[Image of a person breaking free from chains with a smile]

Gue senang nggak yakin sama hal ini 🀩. Kita udah lama nungguin, apa buat kita? Sisa-sisanya hukum kolonial yang kaku itu, wak! πŸ™…β€β™‚οΈ

[Image of a piggy bank with a "x" marked through it]

Kenapa negara harus terus menerus beli-bela hukuman berat? Kita udah lama tahu, bahwa hukum seperti itu justru memperkaya penjara, bukan melepaskan rakyat! πŸ€‘

[Image of a person holding a sign that says "Pendidikan, Kesehatan, Penciptaan Lapangan Kerja"]

Gue suka ide dari Henry Indraguna, kita butuh perubahan filosofi yang lebih berbasis pada kemanusiaan! πŸ’–
 
Kalau mau nggabung sistem hukum kolonial sama modernitas, kita harus bisa menyesuaikan dengan realita, ya? Mungkin saja RUU ini bukan cuma tentang menghapus kejahatan ringan, tapi juga tentang bagaimana kita bisa memahami bahwa rakyat Indonesia tidak sama dengan di masa kolonial. Kamus hukum pidana kolonial itu sudah lama, tapi kemiskinan dan keterbatasan masih ada banyak. Mungkin perlu kita tambahkan pendidikan dan pelatihan yang lebih baik agar orang bisa memahami hak dan tanggung jawab mereka sendiri πŸ€”
 
Haha! Paham banget dengar nih. Jadi ada keputusan buat menghapus kurungan jangka pendek, kan? Artinya orang yang dipenjarakan hanya karena gak punya uang akan bisa keluar dari penjara setelah beberapa hari aja πŸ˜‚. Gak perlu ngerjain 5 tahun karena tidak mampu membayar tebusan. Saya rasa ini adalah langkah yang sangat positif untuk mengatasi warisan kolonial, tapi aku masih ragu apakah ini akan menjadi solusi yang efektif πŸ€”. Tapi, sepertinya pemerintah benar-benar peduli dengan masalah pendidikan dan kesehatan, bukan hanya memakzulkan sistem hukum pidana 😊.
 
Gampang saja, yang dibutuhkan adalah lebih banyak penjara πŸ˜‚. Kalau kita mau bebas dari warisan kolonial, itu artinya kita harus menyesuaikan diri dengan aturan-aturannya, bukan menghapusnya semua. Mereka bilang tidak boleh memenjarakan rakyat miskin karena kemiskinan struktural, tapi apa yang ada di tangan mereka adalah uang dan sumber daya yang bisa dibagikan? Kalau kita mau benar-benar bebas dari warisan kolonial, itu artinya kita harus mau menghadapi kenyataannya.
 
Gampang banget! Mereka yang bilang kalau Indonesia masih kolonial itu salah. Kita udah lama bebas, jadi kenapa masih ada hukum pidana yang represif? Jangan lupa, kita rakyat adalah lawan utamanya sendiri di sini πŸ€¦β€β™‚οΈ. Mereka harus fokus bikin pendidikan dan kesehatan lebih baik bukan pakaian penjara bagi rakyat miskin. Kita udah lama mencari nafku, apa lagi biar bisa mewajibkan orang karena tidak punya uang? πŸ€‘
 
Gini nih, saya pikir ini langkah yang positif banget. Kita harus mulai dengan mengubah sistem hukum kita sendiri, bukan terus-menerus menuntut kekerasan atau penjara. Kalau kita mau benar-benar memperbaiki masalah kemiskinan di Indonesia, kita harus mulai dari sini. Mungkin jangka pendek tidak bisa dihapus aja, tapi saya yakin kalau dengan berubah sistem, kita bisa mengurangi jumlah orang yang masuk penjara dan memfokuskan pada solusi yang lebih baik untuk rakyat miskin.
 
kembali
Top