Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus sementara akses penggunaan aplikasi X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, akibat konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh fitur artificial intelligence (AI) bernama Grok. Pemutusan sementara ini dilakukan untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan masyarakat umum dari risiko konten pornografi palsu.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, Kementerian Komdigi memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Banyak pengguna X yang menggunakan Grok untuk mengedit foto menjadi konten pornografi, sehingga Kementerian Komdigi meminta aplikasi X untuk memberikan penjelasan terkait penyalahgunaan fitur ini.
Pemutusan sementara akses terhadap aplikasi X dilakukan berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kementerian Komdigi memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Pemerintah ini mengambil tindakan ini untuk melindungi masyarakat dari konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh fitur Grok. Penggunaan aplikasi X harus diatur agar tidak memfasilitasi atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, Kementerian Komdigi memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Banyak pengguna X yang menggunakan Grok untuk mengedit foto menjadi konten pornografi, sehingga Kementerian Komdigi meminta aplikasi X untuk memberikan penjelasan terkait penyalahgunaan fitur ini.
Pemutusan sementara akses terhadap aplikasi X dilakukan berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kementerian Komdigi memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Pemerintah ini mengambil tindakan ini untuk melindungi masyarakat dari konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh fitur Grok. Penggunaan aplikasi X harus diatur agar tidak memfasilitasi atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang.