Koalisi Sipil Gelar Demo Dukung Tempo Lawan Gugatan Mentan Amran
Hari ini, koalisi masyarakat sipil bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar demo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunjukkan dukungan kepada majalah Tempo yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Demo tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan hak jurnalis.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan bahwa penyelesaian sengketa pers harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nany menegaskan bahwa gugatan Amran dengan nilai Rp200 miliar justru merupakan upaya pembungkaman dan pembangkrutan terhadap pers.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, juga menilai gugatan tersebut sebagai hal yang tidak masuk akal. Menurutnya, Amran sebagai Menteri Pertanian, pejabat pemerintah, dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum mengajukan gugatan kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyampaikan apresiasi atas aksi solidaritas tersebut dan menyesalkan atas tindakan Amran yang dinilai tidak memahami UU Pers. Setri mengakui bahwa penyelesaian masalah produk pemberitaan seharusnya diselesaikan di Dewan Pers.
Kementerian Pertanian telah memberikan penjelasan terkait alasan Amran menggugat Tempo secara perdata. Menurut mereka, gugatan tersebut merupakan koreksi dan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Namun, demonstrasi ini menunjukkan bahwa banyak orang yang peduli dengan kebebasan pers dan hak jurnalis.
Hari ini, koalisi masyarakat sipil bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar demo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunjukkan dukungan kepada majalah Tempo yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Demo tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan hak jurnalis.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan bahwa penyelesaian sengketa pers harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nany menegaskan bahwa gugatan Amran dengan nilai Rp200 miliar justru merupakan upaya pembungkaman dan pembangkrutan terhadap pers.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, juga menilai gugatan tersebut sebagai hal yang tidak masuk akal. Menurutnya, Amran sebagai Menteri Pertanian, pejabat pemerintah, dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum mengajukan gugatan kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyampaikan apresiasi atas aksi solidaritas tersebut dan menyesalkan atas tindakan Amran yang dinilai tidak memahami UU Pers. Setri mengakui bahwa penyelesaian masalah produk pemberitaan seharusnya diselesaikan di Dewan Pers.
Kementerian Pertanian telah memberikan penjelasan terkait alasan Amran menggugat Tempo secara perdata. Menurut mereka, gugatan tersebut merupakan koreksi dan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Namun, demonstrasi ini menunjukkan bahwa banyak orang yang peduli dengan kebebasan pers dan hak jurnalis.