Kemenhaj mengumumkan seleksi PPIH untuk Petugas Kesehatan Haji 1447/2026 M. Berikut adalah persyaratan umum dan khusus bagi PPIH.
Persyaratan Umum:
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terlibat perkara hukum pidana
- Memiliki kartu identitas yang sah
- Tidak dalam keadaan hamil
- Usia minimal 25 dan maksimal 57 tahun (pada saat mendaftar)
- Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami/istri) pada tahun yang sama
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung sejak Tahun 2022
Persyaratan Khusus:
- Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
- Bagi tenaga medis dan perawat dengan peminatan penugasan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor, dan kloter harus menyertakan sertifikat kegawatdaruratan
- Bagi pendaftar peminatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) wajib memiliki SK Tim PPI
Formasi Petugas Kesehatan Haji 2026:
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Spesialis seperti Anestesi, Bedah Umum, Emergency Medicine, Jantung & Pembuluh Darah, Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, Kedokteran Jiwa, Kedokteran Penerbangan, Orthopedi, Paru, Penyakit Dalam, Saraf
- Perawat
- Apoteker/tenaga vokasi farmasi
- Elektromedis
- Radiografer
- ATLM
- Promosi Kesehatan
- Sanitasi Lingkungan
- Rekam Medis
- PPI
Persyaratan Umum:
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terlibat perkara hukum pidana
- Memiliki kartu identitas yang sah
- Tidak dalam keadaan hamil
- Usia minimal 25 dan maksimal 57 tahun (pada saat mendaftar)
- Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami/istri) pada tahun yang sama
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung sejak Tahun 2022
Persyaratan Khusus:
- Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
- Bagi tenaga medis dan perawat dengan peminatan penugasan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor, dan kloter harus menyertakan sertifikat kegawatdaruratan
- Bagi pendaftar peminatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) wajib memiliki SK Tim PPI
Formasi Petugas Kesehatan Haji 2026:
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Spesialis seperti Anestesi, Bedah Umum, Emergency Medicine, Jantung & Pembuluh Darah, Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, Kedokteran Jiwa, Kedokteran Penerbangan, Orthopedi, Paru, Penyakit Dalam, Saraf
- Perawat
- Apoteker/tenaga vokasi farmasi
- Elektromedis
- Radiografer
- ATLM
- Promosi Kesehatan
- Sanitasi Lingkungan
- Rekam Medis
- PPI