KPK menetapkan dua orang ke dalam dewan penguasa pengadilan di Depok, yaitu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya dicurigai terlibat dalam skandal suap pengurusan sengketa lahan di Depok. Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kasus ini mulai bermula ketika putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.
Setelah itu, PT KD meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan, tapi permintaannya belum dikabulkan hingga Februari 2025. Saat itu pula warga yang bersengketa dengan PT KD mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Asep melanjutkan bahwa Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok, kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Ia diminta untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD melalui pihak PT KD sendiri.
Namun, permintaan fee itu tidak disanggupi oleh PT KD dan kedua belah pihak sepakat memberikan fee Rp 850 juta sebagai gantinya.
Setelah itu, PT KD meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan, tapi permintaannya belum dikabulkan hingga Februari 2025. Saat itu pula warga yang bersengketa dengan PT KD mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Asep melanjutkan bahwa Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok, kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Ia diminta untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD melalui pihak PT KD sendiri.
Namun, permintaan fee itu tidak disanggupi oleh PT KD dan kedua belah pihak sepakat memberikan fee Rp 850 juta sebagai gantinya.