Ketua MK Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe?

Konflik Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Panglima TNI Apakah Masih Berkuasa?

Pertanyaan yang menimbulkan ketegangan antara lembaga eksekutif dan legislatif ini, terkait dengan pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ditangani oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam lanjutan persidangan di MK. Pertanyaan yang ditanyakan, terkait dengan kekuasaan Panglima TNI dalam menentukan jabatan sipil yang diduduki prajurit TNI.

Menurut Suhartoyo, ada kontradiksi dalam pasal tersebut, khususnya ayat 1, 2, dan 3 dengan pasal 5. Pasal 5 mengatur bahwa pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu dilaksanakan oleh panglima, sehingga membuat pertanyaannya, bagaimana panglima masih berkuasa dalam menentukan jabatan sipil jika syarat untuk mendudukinya adalah tidak aktif lagi?

Pertanyaan ini telah menimbulkan ketegangan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Selain itu, ada juga pertanyaan tentang bagaimana supremasi sipilnya masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI atau panglima yang berkuasa di dalamnya.
 
Pikiran saya, kalau pasal ini benar-benar ada kontradiksi seperti yang dibahas oleh MK, itu berarti ada masalah dalam struktur sistem kekuasaan kita. Jika prajurit TNI tidak aktif lagi tapi masih dijabat sebagai sipil, itu bukan cuma soal konflik antara lembaga eksekutif dan legislatif, tapi juga perlu dipikirkan bagaimana system ini mempengaruhi hak-hak mereka. Mungkin ada solusi yang bisa dibicarakan seperti mengubah pasal ini atau membuat new policy yang lebih transparan.
 
ini kayaknya konflik di dalam lembaga eksekutif nggak sengaja aki2 siapa2 aja terkejut, karena kan pasal 47 UU TNI ini ada kontradiksi sih 🤔. seperti apa yang kata Suhartoyo, kalau pasal 5 mengatur pembinaan karier prajurit tapi pasal 47 nggak sengaja memisahkan kekuasaannya kan? kayaknya panglima TNI udah berkuasa terlalu banyak di dalam TNI sih 🙄. dan kemudian pertanyaannya, bagaimana pemerintah bisa mempertahankan supremasi sipil yang di dominasi oleh unsur-unsur dari TNI atau panglima yang udah berkuasa? kayaknya harus ada solusi yang bijak dan tidak membuat ketegangan lebih parah lagi 🤷‍♂️.
 
ini kalau coba nganalisa pasal 47 UU TNI aja, ternyata kayak gak ada saran sih... kalau kita lihat pasal 5 juga bilang panglima bertanggung jawab atas pembinaan karier prajurit, tapi bagaimana kalau dijabatnya sudah tidak aktif lagi? itu kayak ngapain aja... kalau TNI ingin nyaman banget dengan kekuasaannya, mungkin harus ada perubahan yang lebih signifikan dari pasal-pasal ini
 
🤔 Maksudnya apa sih, ada konflik antara eksekutif dan legislatif ini? Pasal 47 UU TNI itu sebenarnya sudah cukup jelas, tapi ternyata ada kontradiksi di dalamnya sendiri. Ayat 1, 2, dan 3 pasal tersebut jelas-jelas mengatur tentang kekuasaan Panglima TNI, tapi lalu pasal 5 itu datang dengan cara lain, yakin ya? 🤷‍♂️

Maksud saya, jika prajurit TNI sudah tidak aktif lagi, tapi masih dijabat jabatan sipil, apakah panglima TNI still bisa menentukannya? Atau ini itu masalah kekuasaan yang sama-sama ingin mengendalikan hal ini? 🤦‍♂️

Saya pikir, pihak legislatif dan eksekutif harus lebih jelas lagi dalam membuat pasal-pasal ini. Maksudnya, agar tidak ada kesalahpahaman lagi tentang apa yang diatur dan siapa yang berkuasa di dalamnya. 🤝
 
aku pikir ini masalah yang agak bikin bingung sih... pasal 47 UU TNI itu kayaknya ada kesan double standard, kayaknya ada aturan tapi jangan diaplikasikan ya... kalau diatur bahwa panglima tidak bisa menentukan jabatan sipil lagi karena prajurit aktif belum berhenti... tapi ternyata masih bisa dilakukan? itu agak curang sih...
 
Pesan ini membuat saya sedikit bingung... kalau pasal itu begitu jelas, kenapa masih ada kontradiksi? Saya pikir ada yang harus dipertimbangkan saat memilih untuk memasukkan syarat tidak aktif, tapi siapa tahu lebih baik jika kita teliti lagi. Saya rasa lembaga eksekutif dan legislatif harus berbicara dengan pribadi dan tidak hanya tentang pasal-pasal saja... 🤔
 
ini punya arti apa sih pasal 47 di UU TNI yang bikin masalah ini? kalau pasal 5 bilang dia bilang ada, jadi kenapa dia masih bisa ngatakan siapa-siapa yang bisa menjabat jabatan sipil? kayaknya perlu clarifikasi lagi ya, agar tidak membuat konflik semakin panas dan bikin lembaga eksekutif dan legislatif menjadi lawan.
 
Gue pikir pasal 47 UU TNI itu sapa-siun? Kalau gak ada ketentuan yang jelas tentang bagaimana menentukan jabatan sipil, apa yang harus dilakukan? Misalnya, kalau prajurit TNI sudah aktif lagi, tapi masih dijabat jabatan sipil... apa kewenangannya itu dari mana? Kalau lembaga eksekutif dan legislatif sama-sama tidak paham, bagaimana caranya?

Gue penasaran juga tentang bagaimana supremasi sipilnya dikendalikan oleh unsur-unsur TNI atau panglima yang berkuasa. Kalau sudah ada ketentuan yang jelas, mengapa sisi lainnya masih ragu-ragu? Gue berharap MK bisa memberikan klarifikasi dan membuat pasal 47 UU TNI itu lebih transparan dan jujur. 👊
 
Kalau konflik ini diaturin dengan bijak, mungkin bisa menghindari situasi yang lebih ekstrem nanti. tapi, sih, ada suatu pertanyaan yang harus dijawab, yaitu: kalau prajurit TNI diangkat ke jabatan sipil karena tidak aktif lagi, apa yang menjadi tujuan dari kehadiran mereka di sana? harusnya ada klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini.
 
ini sih masalah pasal 47 UU TNI yang bikin konflik dengan lembaga eksekutif dan legislatif. kayaknya ada kesalahpahaman tentang kapan prajurit bisa tidak aktif lagi? kalau nggak kayaknya panglima masih bisa mengendalikan jabatan sipil dengan cara apa aja sih? mungkin ada kejadian di luar sana yang bikin pasal ini jadi konflik seperti ini.
 
🤔 aku pikir ini semacam permainan kekuasaan... kalau pasal tersebut benar-benar ada kontradiksi, tapi siapa yang mau menangkap kesalahan itu? mungkin ada sesuatu yang tidak terkeluar dari kaca, seperti apakah sebenarnya kekuasaan panglima TNI itu masih relevan dengan Undang-Undang tersebut... atau mungkin ada cara lain untuk mengelola prajurit yang menduduki jabatan sipil, bukan secara eksekutif? 🤷‍♂️
 
Kalau nggak salah, pasal 47 UU TNI ini kayaknya sedang dijadikan alasan untuk memperdebatkan kekuasaan siapa yang lebih kuat di dalam lembaga TNI. Kalo udah ada kontradiksi di sana, kira-kira apa yang ingin diputuskan? Apakah panglima TNI masih bisa menentukan jabatan sipil sesuka hatinya atau tidak? Kayaknya perlu ada jelasnya, biar nggak terjadi kekacauan lagi seperti ini.
 
🤔 ini kira2 masalahnya adalah karena pasal 47 UU TNI tidak jelas banget. kalau pasal 5 sudah ngatur tentang pemberian karier, maka apa yang bikin panglima masih bisa menentukan jabatan sipil? ini bukan soal kekuasaan yang salah, tapi kira2 lebih soal konseptualnya sendiri. pasal 47 seharusnya lebih fokus pada bagaimana prajurit TNI berubah menjadi nonaktif dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menduduki jabatan sipil. tapi apa jadinya kalau ada kontradiksi antara pasal 47 dan 5? ini kira2 masalah yang sudah lama, tapi masih belum terpecahkan 🤷‍♂️
 
kembali
Top