Konflik Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Panglima TNI Apakah Masih Berkuasa?
Pertanyaan yang menimbulkan ketegangan antara lembaga eksekutif dan legislatif ini, terkait dengan pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ditangani oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam lanjutan persidangan di MK. Pertanyaan yang ditanyakan, terkait dengan kekuasaan Panglima TNI dalam menentukan jabatan sipil yang diduduki prajurit TNI.
Menurut Suhartoyo, ada kontradiksi dalam pasal tersebut, khususnya ayat 1, 2, dan 3 dengan pasal 5. Pasal 5 mengatur bahwa pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu dilaksanakan oleh panglima, sehingga membuat pertanyaannya, bagaimana panglima masih berkuasa dalam menentukan jabatan sipil jika syarat untuk mendudukinya adalah tidak aktif lagi?
Pertanyaan ini telah menimbulkan ketegangan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Selain itu, ada juga pertanyaan tentang bagaimana supremasi sipilnya masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI atau panglima yang berkuasa di dalamnya.
Pertanyaan yang menimbulkan ketegangan antara lembaga eksekutif dan legislatif ini, terkait dengan pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ditangani oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam lanjutan persidangan di MK. Pertanyaan yang ditanyakan, terkait dengan kekuasaan Panglima TNI dalam menentukan jabatan sipil yang diduduki prajurit TNI.
Menurut Suhartoyo, ada kontradiksi dalam pasal tersebut, khususnya ayat 1, 2, dan 3 dengan pasal 5. Pasal 5 mengatur bahwa pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu dilaksanakan oleh panglima, sehingga membuat pertanyaannya, bagaimana panglima masih berkuasa dalam menentukan jabatan sipil jika syarat untuk mendudukinya adalah tidak aktif lagi?
Pertanyaan ini telah menimbulkan ketegangan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Selain itu, ada juga pertanyaan tentang bagaimana supremasi sipilnya masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI atau panglima yang berkuasa di dalamnya.