Ketua MK Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe?

"Kemerosotan Ketepatan UU, Panglima TNI Dibebaskan untuk Menentukan Jabatan Sipil"

Di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis 9 Oktober 2025, Ketua MK Suhartoyo menyuarakan ketidakpastian terkait Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal ini membuka peluang bagi Panglima TNI untuk menentukan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI.

Suhartoyo menyoroti bahwa ada kontradiksi dalam pasal tersebut, terutama pada ayat 1, 2, dan 3 dengan pasal 5. Pasal 5 berbunyi bahwa pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu dilaksanakan oleh panglima.

"Bagaimana kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi?" tanya Suhartoyo. "Ini ada semacam kontradiksi in terminis di antara beberapa ayat ini." Menurutnya, ini menimbulkan kekhawatiran bahwa supremasi sipil TNI kemudian masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI atau panglima.

Suhartoyo melihat ada kesan bahwa Pemerintah dan DPR tidak menjelaskan dengan jelas mengenai pasal tersebut. "Mungkin Pemerintah atau DPR bisa menjelaskan ini atau nanti ditambahkan dalam keterangannya," katanya.

Dalam persidangan, DPR yang diwakili oleh Ketua Komisi I Utut Adianto dan pemerintah yakni Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej menjelaskan ikhwal pasal tersebut. Awalnya, mereka menyatakan bahwa pasal ini mempertegas pelaksanaan tugas pokok prajurit TNI sesuai jabatan pada beberapa kementerian atau lembaga.

Namun, Suhartoyo tetap menyoroti bahwa ada kontradiksi dalam pasal tersebut. Dia berharap Pemerintah dan DPR bisa menjelaskan dengan lebih jelas mengenai isu ini di kemudian hari.
 
ada yang perlu diperhatikan adalah bagaimana ketepatan uudi pasal 47 UU TNI kalah dalam persidangan MK 🤔. apa artinya kalau panglima TNI bisa menentukan jabatan sipil di bawah pasal ini? ini membuat kita khawatir apakah kekuasaan sipil TNI masih dikendalikan oleh unsur-unsur TNI sendiri 🚨. bagaimana kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi? ini bisa menjadi solusi, tapi apa pemerintah dan DPR sudah mempertimbangkannya? 🤷‍♂️
 
Pernah pikir kalau ada ketentuan yang bikin Panglima TNI bisa menentukan jabatan sipil sendiri? Itu malah bikin kekhawatiran banyak orang, sih 😕. Kontradiksi dalam pasal itu kayaknya tidak boleh dianggap ringan banget. Harus ada klarifikasi lebih lanjut dari Pemerintah dan DPR tentang apa yang sebenarnya dimaksud.

Aku rasa kalau ada kesan bahwa Pemerintah dan DPR tidak menjelaskan dengan jelas, itu kayaknya membuat banyak orang penasaran. Mungkin nanti ada klarifikasi lebih lanjut di kemudian hari? Harusnya ada transparansi yang cukup agar publik bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi di balik proses ini 🤔.
 
🙄 Jadi apa hasilnya sih? PNH dan TNI terus memanggil diri sendiri, kayak gila ya! 🤯 Pasal 47 itu bule-bule kayak itu, siapa tau kalau pasal ini harus diperbarui lagi. Suhartoyo sudah benar-benar tidak tahan lagi, itu kontradiksi yang terlalu banyak. Mungkin kalau ada rekan-rekannya yang lebih bijak dari dia, nanti ini bisa diselesaikan dengan baik. Tapi kalau Suhartoyo sendirian, kayaknya ini malah akan memperpanjang prosesnya... 😡
 
ini gue pikir kalau pasal 47 undang-undang itu harus jelas banget! kayaknya pihak yang membuat undang-undang itu tidak konsisten sama sekali. siapa yang bikin aturan ini sementara ada kontradiksi di dalamnya? gue harap mahkamah konstitusi bisa memberikan solusi yang tepat dan jelas mengenai isu ini, bukan hanya "dengan lebih jelas di kemudian hari". kayaknya kita harus lebih teliti dan tidak biarkan aturan-aturan seperti ini merusak integritas negara. 🤔🚨
 
Aku pikir ini masih ketergolongan militer yang bikin masalah. Pasal 47 itu kayaknya membiarkan panglima TNI mengontrol siapa saja yang sudah lulus cari jabatan sipil, tapi apa kalau ada yang tidak pas dengan kebijakan tersebut? Aku penasaran apa yang diharapkan dari Pemerintah dan DPR, kan mereka harus menjelaskan dengan jelas nih 🤔. Tapi aku masih khawatir kalau ada yang akan menggunakannya untuk memperoleh kekuasaan yang tidak perlu 😕.
 
Kemarin aku lihat persidangan MK yang bertebaran di internet, ada yang bilang bahwa pasal 47 UU TNI kalau diinterpretasikan bisa membuat Panglima TNI menentukan jabatan sipil di mana-mana. Aku rasa ini bikin banyak keraguan, apakah ini memaksakan supremasi TNI di bidang sipil?

Aku pikir pasal ini perlu dijelaskan dengan lebih jelas oleh Pemerintah dan DPR. Mereka harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan "mengundurkan diri atau tidak aktif lagi" dalam pasal tersebut, apa maksudnya dengan kontradiksi di antara beberapa ayat? Aku harap MK bisa memberikan klarifikasi ini agar semua pihak bisa memahami dan menghormati ketentuan ini.
 
kembali
Top