Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kembali menyoroti kontradiksi dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyangkut jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit. Kepala MK ini menyatakan bahwa ada kesan 'cawe-cawe' dari pihak pimpinan TNI dalam penjabatan pasal tersebut.
Suhartoyo mengungkapkan ketidakpastian di dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI terkait pelaksanaan jabatan sipil yang dapat diduduki setelah prajurit pensiun atau mengundurkan diri. Menurutnya, ada kesan bahwa pihak pimpinan TNI masih menangani karier dan pembinaan prajurit di jabatan tertentu.
Suhartoyo mengingatkan para pemohon perlu diberikan klarifikasi terkait syarat untuk menduduki jabatan sipil. Menurutnya, ada kesenjangan antara syarat yang harus dijalankan dan penjabatan pasal tersebut. "Di satu sisi syarat harus mundur, tapi di sisi lain kenapa pembinaan dan karier masih ditangani oleh panglima?" tanya Suhartoyo.
Suhartoyo menyatakan bahwa ada potensi semacam 'contradictio in terminis' dalam beberapa ayat Pasal 47 UU TNI. Ia kemudian menjelaskan bahwa hal ini dapat membuat publik berpikir bahwa supremasi sipil tersebut masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI atau dari panglima.
Suhartoyo menginginkan agar pihak yang terkait memberikan klarifikasi dan penjelasan yang lebih jelas terkait dengan Pasal 47 UU TNI. Menurutnya, hal ini akan membantu meningkatkan kejelasan dalam pelaksanaan hukum.
Suhartoyo mengungkapkan ketidakpastian di dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI terkait pelaksanaan jabatan sipil yang dapat diduduki setelah prajurit pensiun atau mengundurkan diri. Menurutnya, ada kesan bahwa pihak pimpinan TNI masih menangani karier dan pembinaan prajurit di jabatan tertentu.
Suhartoyo mengingatkan para pemohon perlu diberikan klarifikasi terkait syarat untuk menduduki jabatan sipil. Menurutnya, ada kesenjangan antara syarat yang harus dijalankan dan penjabatan pasal tersebut. "Di satu sisi syarat harus mundur, tapi di sisi lain kenapa pembinaan dan karier masih ditangani oleh panglima?" tanya Suhartoyo.
Suhartoyo menyatakan bahwa ada potensi semacam 'contradictio in terminis' dalam beberapa ayat Pasal 47 UU TNI. Ia kemudian menjelaskan bahwa hal ini dapat membuat publik berpikir bahwa supremasi sipil tersebut masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI atau dari panglima.
Suhartoyo menginginkan agar pihak yang terkait memberikan klarifikasi dan penjelasan yang lebih jelas terkait dengan Pasal 47 UU TNI. Menurutnya, hal ini akan membantu meningkatkan kejelasan dalam pelaksanaan hukum.