Ketua MK Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kembali menyoroti kontradiksi dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyangkut jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit. Kepala MK ini menyatakan bahwa ada kesan 'cawe-cawe' dari pihak pimpinan TNI dalam penjabatan pasal tersebut.

Suhartoyo mengungkapkan ketidakpastian di dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI terkait pelaksanaan jabatan sipil yang dapat diduduki setelah prajurit pensiun atau mengundurkan diri. Menurutnya, ada kesan bahwa pihak pimpinan TNI masih menangani karier dan pembinaan prajurit di jabatan tertentu.

Suhartoyo mengingatkan para pemohon perlu diberikan klarifikasi terkait syarat untuk menduduki jabatan sipil. Menurutnya, ada kesenjangan antara syarat yang harus dijalankan dan penjabatan pasal tersebut. "Di satu sisi syarat harus mundur, tapi di sisi lain kenapa pembinaan dan karier masih ditangani oleh panglima?" tanya Suhartoyo.

Suhartoyo menyatakan bahwa ada potensi semacam 'contradictio in terminis' dalam beberapa ayat Pasal 47 UU TNI. Ia kemudian menjelaskan bahwa hal ini dapat membuat publik berpikir bahwa supremasi sipil tersebut masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI atau dari panglima.

Suhartoyo menginginkan agar pihak yang terkait memberikan klarifikasi dan penjelasan yang lebih jelas terkait dengan Pasal 47 UU TNI. Menurutnya, hal ini akan membantu meningkatkan kejelasan dalam pelaksanaan hukum.
 
aku rasa ada sesuatu yang tidak konsisten di sini, pasal 47 itu benar-benar membuatku bingung 😕. kalau prajurit harus mundur dan tidak bisa menduduki jabatan sipil lagi, tapi masih ada cara untuk pembinaan dan karier? itu jadi apa sih? 🤔
atau mungkin aku hanya kurang paham karena aku orang biasa, tapi aku rasa perlu klarifikasi lebih lanjut tentang pasal ini agar tidak ada kesan yang salah. kita butuh penjelasan yang jelas dari pihak yang terkait. 💡
 
pasal 47 uu tni itu jadi bahan perdebatan lagi sih... kalau prajurit masih bisa menduduki jabatan sipil walaupun sudah pensiun, tapi apa benar-benar ada klarifikasi dari pihak pimpinan tni tentang syaratnya? gini kira-kira kontradiksi besar banget sih. jadi kan ada perdebatan tentang supremasi sipil vs tni, tapi tidak ada jawaban yang jelas... itu gampang bikin publik curiga apa yang benar apa yang salah...
 
aku ngerasa pasal 47 itu bikin kerajaan kacau banget 🤯 siapa yang mengatur karier prajurit lalu jadi 'cawe-cawe' dengan jabatan sipil? kayaknya ada kesenjangan dalam undang-undang itu sendiri. aku harap pihak yang terkait memberikan klarifikasi dan penjelasan yang jelas, biar kita tidak kaget lagi 😅
 
Saya pikir pihak yang terkait harus lebih transparan lagi, seperti di film misteri, ada yang tersembunyi tapi masih bisa dibaca dari konteksnya 🤔. Kalau tidak jelas, publik akan berpikir ada sesuatu yang salah dan itu bisa membuat krisis kepercayaan. Suhartoyo benar-benar perlu klarifikasi ini agar hukum diatur dengan lebih baik. Saya harap pihak yang terkait juga bisa memberikan penjelasan yang jelas tentang apa yang dimaksudkan dengan "kontradiksi" tersebut 👍.
 
Makasih ya gue penasaran sih apa yang harus dibicarakan di pasal 47 UU TNI itu... Gue pikir ada hal yang tidak jelas banget sih tentang jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit. Apa sih yang artinya kalau prajurit sudah pensiun atau mengundur diri, tapi still bisa menduduki jabatan sipil? Gue rasa ada kesan 'cawe-cawe' dari pihak pimpinan TNI, kan?

Gue ingin tahu apa sih syaratnya untuk menduduki jabatan sipil itu. Apa sih yang harus dilakukan oleh prajurit agar bisa menduduki jabatan sipil? Gue pikir ada kesenjangan banget antara syarat yang harus dijalankan dan penjabatan pasal tersebut... "Kenapa pembinaan dan karier masih ditangani oleh panglima?" gue tanya aja sih...

Gue ingin melihat kalau pihak yang terkait memberikan klarifikasi dan penjelasan yang lebih jelas tentang Pasal 47 UU TNI. Gue rasa itu penting banget untuk meningkatkan kejelasan dalam pelaksanaan hukum... 🤔
 
gampang terkesan kalau pasal 47 UU TNI itu kayak 'cawe-cawe' banget... ada yang jelas dan ada yang tidak... jadi, kalau kita ingin tahu benar-benar apa itu maksud dari pasal tersebut, harusnya ada klarifikasi dulu. gak usah jadi bingung lagi dengan kontradiksi-kontradiksi di dalam hukum... biar publik bisa fokus ke hal yang penting, bukan?
 
ini pasal yang bikin berantakan, gak jelas aja apa yang harus diikuti si prajurit kalau mau duduki jabatan sipil. ada syarat mundur, tapi di mana karier dan pembinaan punya tempat? ini kontradiksi sih, di mana "cawe-cawe" dari pihak pimpinan TNI gak mau jelasin apa sih yang harus dilakukan 🤔
 
Paham banget aja sih, kontradiksi di dalam pasal 47 itu bikin ribet untuk dipahami. Jika prajurit pensiun tapi masih bisa duduki jabatan sipil, itu apa sih? Siapa yang ngerjakannya? Kalau ada kesan 'cawe-cawe' dari pimpinan TNI, itu tidak jadi baik-baik aja. Mereka harus memberikan klarifikasi dan penjelasan yang lebih jelas tentang apa yang bisa dilakukan prajurit setelah pensiun atau mengundur diri. Jangan bikin publik bingung lagi 🤔
 
gabungin pasal 47 itu dengan konsep tata campuran, kan? siapa bilang jadi sekedar sipil aja, tapi ternyata ada kontak ganda dengan militer 🤔. mending klarifikasi dulu sebelum ada kesan 'cawe-cawe' dari pihak pimpinan TNI. siapa tahu kalau ada konflik konstitusi dan militer... 😬
 
Pokoknya ada konflik antara ketertiban sipil dan supremasi militer di dalam pasal itu 🤔. Mungkin karena tidak ada jeda yang cukup bagi prajurit untuk mundur, tapi masih ada tugas-tugas tertentu yang harus mereka lakukan 😕. Saya rasa perlu dilakukan penjelasan yang lebih jelas tentang apa yang diharapkan dari jabatan sipil dan bagaimana cara menghindari kesalahpahaman seperti ini 🤝.
 
Mau ngapain lagi ngepak pasal 47 itu? Pada giliran sih Suhartoyo yang harus bongkar drama ini... 🤔 Menurutku kalau ada kesenjangan antara syarat dan penjabatan, tapi pihak TNI masih kontol karier prajurit di jabatan tertentu? Apa kabar dengan kebebasan sipil sih? Mesti ada klarifikasi dari pihak yang terkait, jadi kalau bukan ada kesalahpahaman lagi, amin 🙏
 
Pikir kalau ada pasal di undang-undang buat prajurit tapi lupa aja klarifikasi kalo gak ada ketentuan jelas sih? Makanya ada tanda-tanda 'cawe-cawe' yang terlihat dari TNI, kan? Saya penasaran apa kata panglima tentang ini, siapa nanti yang bertanggung jawab?
 
ada keteraturan yang jujur banget ya? pasal 47 UU TNI itu sih buat tentramin kehidupan sipil tapi ada kontradiksi seperti apa lagi? kalau syarat harus mundur tapi masih ada pembinaan dan karier dari panglima... itu bukannya logika ya?
 
Gimana kalau kita lihat pasal itu dari sudut pandang prajurit? Mereka sudah lama berpikir bahwa jabatan sipil itu bisa dibawa sambil masih aktif sebagai prajurit, tapi sekarang ada yang mengatakan tidak. Tapi kenapa sih ada kontradiksi seperti ini? Ada kesan di balik pasal itu sih...
 
"ku rasa ini seperti kembali ke masa lalu kalau di 90-an kita masih banyak berdebat tentang tugas-tugas sipil untuk prajurit... sekarang ada kesenjangan jadi makin besar, siapa yang bertanggung jawab? aku rasa pihak pimpinan TNI harus memberikan klarifikasi dan penjelasan yang jelas, kalau tidak akan membuat publik semakin bingung... apa arti tugas-tugas sipil ini sebenarnya?"
 
Pikirin kalo ada kesan cawe-cawe dari TNI dalam penjabatan pasal itu 😂. Suhartoyo nggak salah, kalau ada kontradiksi dalam undang-undang itu, itu artinya ada masalah. Dan kalau pihak yang terkait gak memberikan klarifikasi, itu juga bikin lebih parah. Maka dari itu, pihak TNI dan lembaga hukum harus langsung menjelaskan apa yang arti dari Pasal 47 UU TNI itu 🤔. Jangan biarkan publik salah memahami hukum ini, ya 🙅‍♂️.
 
Mikirin sih kalau pasal itu diubah supaya jelas banget apa yang diharapkan. Kalau nggak konsisten kayak gini, pasti banyak kesalahpahaman dan kerumitan yang timbul. Suhartoyo udah bilangnya secara jujur, tapi masih banyak orang yang nggak paham apa artinya. Harus ada penjelasan lebih lanjut dari pihak yang terkait biar publik tidak bingung lagi 🤔
 
kembali
Top